Mempawah, Nusantaranews86.id – Peristiwa perusakan dan perampasan tanah milik warga Parit Ambo Pinang Desa Peniti Dalam 1 Kecamatan Segedong, kabupaten mempawah, yang dilakukan oleh Aparat Pemerintah Desa Peniti Dalam 1 diduga dengan modus pembangunan jalan anggaran Provinsi Kalimantan Barat.
Namun warga dipaksa melepas hak kepemilikan tanah mereka yang sudah memiliki SHM tanpa adanya ganti rugi. Daftar hadir pertemuan di Kantor Desa justeru dijadikan dalil Kepala Desa Peniti 1 Dalam sebagai bukti tanda tangan persetujuan pemilik tanah.
Padahal sebagian yang datang bukan pemilik tanah namun mewakili pemilik tanah hadir dalam pertemuan pada tahun 2021.
Dugaan warga yang memiliki lahan mendapat intimidasi dengan cara menggunakan oknum aparat, sampai menggunakan cara premanisme dan isu SARA untuk menakuti warga yang menolak memberikan lahan mereka.
Perwakilan warga Parit Ambo Pinang, Wakman mengatakan pada tanggal 12 Juni 2023 menyampaikan surat permohonan ke DPRD mempawah, untuk mohon bantuan penyelesaian melalui musyawarah,dimana warga diterima audiensi pada rabu 5 Juli 2023 diruang rapat DPRD mempawah,pada pukul 13:00 WIB,dan surat undangan pendapat umum(audiensi) diterima oleh warga pada pukul 10:00 WIB,jelas Wakman.
Lalu Wakman melanjutkan, Dalam pertemuan yang dihadiri warga Pinang Ambo Desa Peniti Dalam 1, Camat Segedong, Kepala Desa/ Kades Peniti Dalam 1, dan instansi-intansi terkait, tidak sesuai harapan warga.
Justeru kemudian sebagian anggota DPRD yang hadir dalam pertemuan meminta warga untuk mengikhlaskan tanahnya dirampas tanpa ganti rugi. Bahkan anggota DPRD yang pada saat pertemuan menjanjikan untuk turun ke lokasi,sampai sekarang tidak ada lagi kabarnya.
Oleh karena itu,pada hari Rabu 22 November 2023,setelah empat bulan warga menunggu tanpa kepastian, akhirnya memutuskan untuk membuat pengaduan ke Kepala Kejaksaan tinggi dengan tembusan ke Gubernur Kalbar,Kapolda Kalbar dan Pangdam XII Tanjung Pura dengan didampingi Advokat Chandra Kirana., S.H., dan advokat Dadang Suprijatna., S.H., M.H.kuasa hukum warga ambo Pinang,Desa Penita 1 dalam Segedong,kabupaten Mempawah,tegas Wak man mengakhiri.
Saat dikonfirmasi advokat Chandra Kirana., S.H. membenarkan bahwa dirinya mendampingi 3 perwakilan warga mengantarkan surat pengaduan Kekejaksa Tinggi Kalbar dengan tembusan keunsur Forkominda,karena kepala desa tanpa pernah memperlihat legalitas proyek yang diklaim sebagai proyek anggaran Provinsi Kalbar,yang memaksa warga untuk memberikan tanah mereka tanpa ganti rugi,Jelas Pria yang dijuluki advokat Jongos Rakyat Tersebut.
Kemudian Chandra mengatakan bahwa warga perlu kepastian hukum,serta mendapat jaminan keselamatan dari ancaman dan intimidasi pihak yang memaksa mereka untuk melepaskan hak mereka tanpa ada ganti rugi. Secara pidana warga seharusnya dapat membuat laporan pidana sesuai Pasal 385 ayat (1) KUHP dimana secara norma telah mengatur mengenai perbuatan mengambil/merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum.
Akan tetapi warga masih berharap adanya itikad dari aparat terkait untuk segera menyelesaikan hak warga yang dirugikan dalam melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat pemerintah(Onrechtmatige overheidsdaad). Oleh karena itu kita berharap dari Kejaksaan Tinggi Kalbar,dapat menegakkan keadilan dan mengembalikan Hak warga yang dirampas dan menindak tegas para pelaku dan pihak-pihak terkait yang terlibat,tegas Chandra mengakhiri.