Pontianak, nusantaranews86.id – Tim Kantor hukum Chandra Kirana Law Offices & Partner, bersama warga korban perampasan tanah yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Peniti Dalam I, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Mendatangin petugas Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat, diruang gelar perkara Wassidik pada hari selasa 27/02/24.
Warga menyampaikan fakta sehubungan dengan, dugaan manipulasi penyelidikan yang tidak sesuai rujukan:
a. pasal 1 angka 1 butir 3,butir 4 dan butir 8,pasal 4,pasal 5 ayat(1( huruf a butir ke 1,butir ke 2 dan butir ke4 dan pasal 7 ayat 1 huruf a dan huruf j undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP.
b.pasal 14 ayat(1) huruf g, k dan i,pasal 15 ayat(1) huruf a,i dan ayat (2) huruf k, pasal 16 ayat(1) huruf i dan ayat(2) undang-undang nomor 2 tahunb2002 kepolisian Negana Republik Indonesia,
C.pasal 5 dan pasal 6 perkap nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana,
Laporan perkara nomor LI/303/X/2020/Dit reskrimum ,tanggal 27 Oktober 2020 perihal dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 dan pasal 406 KUHP. Dihentikan perkaranya melalui SP2HP nomor: B/88/II/2022/Ditkrimum tanggal 17 februari 2022.
Penghentian penyelidikan tanpa melalui olah TKP objek perkara, dan hanya berdasarkan keterangan Kepala Desa Peniti Dalam I selaku terlapor.
Dari gelar perkara diruang Wassidik Polda Kalbar, penyidik memperlihatkan rangkaian foto yang dijelaskan sebagai objek perkara yang dilaporkan, dan hal demikian dibantah oleh korban(warga) yang hadir didalam ruang wassidik.
Namun ketika diperlihatkan foto objek perkara yang dilaporkan warga, terlihat sangat berbeda karena yang diperlihatkan adalah lokasi jalan yang berada didepan rumah pemilik lahan perkebunan.
Sementara objek laporan berada jauh dibelakang rumah yang tidak ada rumah warga, karena kebun masyarakat belum ada jalan kecuali jalan setapak untuk jalan bagi warga menuju kebun mereka.
Dalam pertemuan tersebut warga yang berjumlah belasan orang perwakilan didampingi Advokat Chandra Kirana, S.H. dan Dadang Suprijatna, S.H., M.H. dan paralegal Andiyanto dari kantor hukum Chandra Kirana Law Offices & Partner.
Kami berharap ada solusi terbaik dalam penyelesai proses tersebu,bila tidak kami akan gunakan upaya hukum yang berlaku sesuai pelanggaran yang terjad dan bilamana tidak dapat diselesaikan dan keadilan tidak didapatkan oleh masyarakat melalui penegakan diKalimantan Barat,maka perkara ini akan kami bawa ke institusi penegakan hukum ditingkat pusat, sebut Chandra Kirana, S.H.