Mempawah, Nusantaranews86.id – Masyarakat Mempawah mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mempawah melakukan penahanan tersangka inisial M selaku Kepala Desa (Kades) dan PA selaku Sekdes Desa Mengkalang Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya-Kalbar.
Tersangka M (Kades) dan PA (Sekdes) melakukan korupsi dana Desa Mengkalang TA 2022 dan 2023 sehingga negara dirugikan sebesar Rp 800 juta rupiah.
Seperti dilansir salah satu media online Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mempawah. Didik Adyotomo, SH, MH mengungkapkan, modus operandi kedua tersangka menggelapkan anggaran dana TA 2022/2023 dengan nilai cukup fantastis.
“Tersangka PA mentransfer dana kegiatan desa ke rekening pribadinya lalu uang korupsi tersebut dipakai oleh PA untuk bermain judi online,” terang Kajari.
Faisal (43) Warga Mempawah, menyampaikan dan mengapresiasi, terkait penetapan M dan PA Sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) oleh Kejaksaan.
“Dan tentunya tidak hanya berhenti sampai penetapan tersangka Kades Mengkalang saja, akan tetapi kami berharap kepada Kajari Mempawah dapat juga mengungkap kasus-kasus korupsi yang pernah dilaporkan dan sempat mandek,” ujarnya, Sabtu (14/10/23).
Menurut Faisal, korupsi adalah kejahatan yang sangat luar biasa. Jika uang negara dikorupsi katanya, maka program-program untuk mewujudkan tujuan pemerintah tidak bisa berjalan dan mengakibatkan pemerintah gagal. Korupsi dapat merampas hak masyarakat juga merampas Hak Azasi Manusia (HAM).
“Kami berharap proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan transparan dan adil, sehingga keadilan dapat dirasakan
oleh masyarakat Kalimantan Barat. Khususnya di Kabupaten Mempawah,” pungkasnya.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA
Yayat Darmawi, SE, SH, MH koordinator Lembaga TINDAK saat menyampaikan statmennya terkait dengan tertangkapnya Kades dan Sekdes Oleh Kejari Mempawah, Menunjukkan bahwa Kejari Mempawah sungguh sungguh melakukan action law enforcement di ranah extra ordinary crime dan ini mesti di Aplus.
Kasus extra ordinary crime di ranah pidana korupsi khususnya di Wilayah Hukum Kabupaten Mempawah, terkait dengan perbuatan Oknum oknum Kades yang melakukan penyimpangan uang negara masih dalam keadaan masive dan dimana perbuatan jahat dilakukan oleh para Oknum Kades diduga yang menjadi masalahnya terletak di Pola Pemberantasan Korupsinya, yang Masih bisa di split atau di pilah pilih, situasi yang belum masivenya penindakan dari oknum pelaku korupsi Kades yang perlu di evaluasi lagi.