Waow…!!! Usut Tuntas Dana BumDes Tangguh Desa Sungai Rasau Yang Bertendensi Korupsi

Mempawah Kalimantan Barat, nusantaranews86.id – Dugaan dana Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Tangguh Desa Sungai Rasau Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat BERTENDENSI KORUPSI, semenjak dianggarkan melalui APBDES Tahun 2021 sekitar Rp 165.000.000 (seratus enam puluh lima juta rupiah) .

Dari permodalan awal BumDes Desa Sungai Rasau Sekitar Rp 165.000.000 (seratus enam puluh lima juta rupiah) ,diindikasi dalam Pengelolaan dana anggaran BumDes Tangguh sarat dengan penyimpangan ,dan diindikasi Asmadi selaku Kepala Desa/Kades Desa Sungai Rasau Kecamatan Sungai Pinyuh .Turut serta dalam Pengelolaan dana BumDes tersebut .

Desas desus permodalan dana anggaran BumDes Tangguh ,di Pergunakan untuk membayar sewa Rumah Toko (Ruko) berlokasi di Desa Sungai Batang , sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan modal pembuatan air isi ulang sebesar Rp 50.000. 000 (lima puluh juta rupiah) .Sisa anggaran masih tersimpan di Kas Bendahara BumDes Rp 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) . Namun sangat mirisnya sisa anggaran Rp 20.000.000 (dua puluh juta)……???.

“Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) harus transparan agar tidak ada penyelewengan , sebagaimana tertuang didalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ,Pasal 87 ayat (2) .”Bum Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotong Royongan.

Celakanya Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Tangguh Desa Sungai Rasau Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah . Melanggar Peraturan Perundang undangan sehingga BERTENDENSI KORUPSI ,pasalnya sebagian masyarakat tidak mengetahui peruntukannya dana anggaran BumDes tersebut .

Begitu juga dengan Dana APBDES Tahun 2022 Desa Sungai Rasau Kecamatan Sungai Kabupaten Mempawah .Di duga kuat sarat Penyelewengan “BERTENDENSI KORUPSI” di beberapa anggaran pengadaan yang tidak sesuai .

Sebagaimana tertuang didalam , Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ; Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas dari Korupsi , Kolusi , dan Nepotisme (KKN) ,Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

“Korupsi merupakan tindakan kejahatan sangat merugikan negara dan rakyat kecil .Maka sudah sepatutnya Aparat penegak hukum Tipikor Kabupaten Mempawah ,melakukan Penyeledikan dan Penyidikan di anggaran APBDES Desa Sungai Rasau .Dugaan adanya Penyelewengan di dana tersebut .

Selanjutnya awak Media Nusantara News 86 konfirmasi Asmadi selaku Kepala Desa/Kades Desa Sungai Rasau ,Via WhatsApp 0812 5305 xxxx namun sangat mirisnya nomor nya tidak aktif sampai pemberitaan ini terbit .

Bersambung……………

Jurnalis : Evi Zulkipli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *