Waow…..!!! Tambang Galian C Ilegal Terus Beraktifitas, Pemda Kabupaten Sambas Melempem

Sambas Kalimantan Barat, nusantaranews86.id – Galian C tak berizin alias ilegal di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat ,terus beroperasi dampak akibat tambang ILEGAL alias tidak berizin tentunya merusak kelestarian alam sekitar .

“Kabupaten Sambas ,bisa dikatakan jadi Surga bagi para Penambang galian C ILEGAL dalam menambah pundi pundi pendapatan .Meskipun adanya Perbuatan Melawan Hukum/PMH seolah olah diabaikan para Pelaku Penambangan galian C Ilegal .

Salah satu contoh kegiatan Penambangan galian C Ilegal di Desa Bukit Mulya Kecamatan Suba Kabupaten Sambas ,melakukan kegiatan pengerukan tanah oleh oknum pengusaha tanpa memiliki dokumen perizinan galian C .

Namun para pelakunya lepas dari Pengawasan dan Penindakan tegas ,oleh aparat penegak hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sambas ,terindikasi Aparat Penegak hukum MELEMPEM untuk melakukan Penindakan terhadap para Pengusaha Penambang galian C ILEGAL di Desa Bukit Mulya .

“Sebagaimana tertuang didalam Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 ,tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) .Definisi Pasal 158 menyebutkan ,”Bahwa setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin resmi dapat di Pidana penjara selama 5 (lima) Tahun atau denda Rp 100 Miliar .

Script Keterangan Masyarakat .

Salah satu warga Kabupaten Sambas ,sebut saja Bapak Alif mengatakan ,”Bukan hanya pelaku Penambang galian C Ilegal alias tidak berizin yang bisa di pidana , tapi juga para penadah membeli hasil galian C Ilegal .Karena galian C ini ilegal ,otomatis hasil barang yang dihasilkan ilegal sesuai diatur dalam Pasal 480 KUHP , barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan dapat di pidana ancaman hukuman bagi Penadah 4 (Empat) Tahun Pejara “, Ujarnya Bapak Alif .

Lanjutnya Bapak Alif ,”Bilamana ada suatu Proyek Pembangunan menggunakan material dari Penambangan galian C Ilegal . Maka Pelaksananya (Kontraktor) kena di Pidana ,setiap Perusahaan yang melakukan kegiatan Proyek Pemerintah haruslah menggunakan material tambang galian C LEGAL atau memiliki Perizinan resmi ,Pungkasnya .

Script Keterangan Kepala Desa Bukit Mulya Kecamatan Suba .

Khoiri selaku Kepala Desa Bukit Mulya Kecamatan Suba Kabupaten Sambas ,saat di Konfirmasi awak Media Nusantara News 86 .Via WhatsApp 0857 4577 xxxx hingga pemberitaan ini terbit tidak dapat memberikan keterangan terkait Penambangan galian C Ilegal alias tidak memiliki Perizinan di Wilayah nya .Ada,apa…..??? .

Bersambung……………

Jurnalis : Evi Zulkipli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *