Ketapang Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Budi Setyono selaku Site Manajer PT Cita MIneral Investindo ((PT CMI) Tbk Site Sandai “KEBERATAN” untuk menandatangani Berita Acara (BA) verifikasi pengaduan masyarakat Sandai atas dugaan pencemaran lingkungan dengan adanya jebol tanggul BPP 5,6,7 .
“PT Cita MIneral Investindo (CMI) Tbk Site Sandai ,terkait dengan permintaan menghentikan untuk kegiatan sementara operasional BPP 5,6,7 sampai terpenuhinya item dalam arahan berita acara sebagai berikut :
1.Melakukan peninggian tanggul terluar pada area BPP 5,6,7 pada lokasi kolam 1,3 dan 4 dengan ketinggian minimal 1 bulan diperlukan tinggi tanggul 100 Cm sehingga diperlukan tinggi tanggul dengan ketinggian 300 cm sampai dengan operasional Desember 2022 sepanjang memenuhi kajian teknis .
2.Melakukan penataan aliran run off dari BPP 5,6,7 dengan pembuatan saluran air yang dilengkapi dengan kolam pengedap di beberapa titik areal tanggul tertular .
3.Melakukan penutupan pipa overflow pada kolam 1 yang dibuang mengarah ke arah Sungai Puih .
4.Melakukan pemasangan pompa pada kolam 1 atau membuat saluran untuk mengalirkan air bekas tiriskan residu atau cadangan marginal ke kolam ke arah kanal rumah pompa untuk ditransfer ke kolam 2 di BPP 5,6,7.
5.Melakukan pengerukan atau normalisasi bekas tumpahan residu/lumpur pada Sungai Puih di sekitar lokasi terkena dampak .
6.Melakukan rehabilitasi tanaman di areal sempadan Sungai Puih yang terkena dampak (Penanaman dengan tanaman lokal) .
Script Kronologis Kejadian
Pada Hari Senin (19/09/2022) tanggul dan jalan tambang longsor yang dibuat oleh PT Cita MIneral Investindo (CMI) Tbk Site Sandai , lokasi kejadian di samping kolam tirisan residu pencucian bauksit WP 5,6,7 ke wilayah jalan tambang arah blok 23 dengan titik koordinat lokasi E 444132.996 N 9865440. 228 ,diakibatkan adanya curah hujan hujan tinggi (68 mm/hari) sehingga debit kolam tirisan melampaui kapasitas dan terjadi rembesan yang mengakibatkan tanggul di samping jalan longsor .
Selanjutnya awak Media Nusantara News 86 konfirmasi Budi Setyono selaku Site Manajer PT Cita MIneral Investindo (CMI) Tbk Site Sandai Kabupaten Ketapang .Via WhatsApp 0821 4088 xxxx mengatakan ,” Saya keberatan terhadap permintaan penghentian operasional kami atas verifikasi pengaduan masyarakat,” pungkasnya .
Aspek hukum haruslah ditaati oleh setiap warga negara yang taat hukum namun pada tataran normatif setiap kegiatan/aktifitas yang berdampak dengan lingkungan masyarakat, maka harus dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis bilamana ada unsur unsur melanggar peraturan ketentuan .
Editor : EVI ZULKIPLI .