Sambas Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Sistem Penyelenggaraan Tender/Lelang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah berpotensi adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ULP Pokja dengan Peserta Tender/Lelang ,karena di LPSE ini Pokja ULP merupakan yang paling berwenang untuk menentukan siapa Pemenang Tender/Lelang kegiatan Proyek .
Salah satu contoh Layanan Tender/Lelang miliaran rupiah PBJ di Kabupaten Sambas .Dugaan kuat adanya Perbuatan Melawan Hukum/PMH dan Persekongkolan oleh Oknum Pejabat LPSE Kabupaten Sambas Kalimantan Barat .
Pasalnya ,Perusahaan Pemenang Tender/Lelang PBJ tersebut , disinyalir sudah di kondisikan Pejabat dan Kroni kroninya di LPSE (Pokja ULP) Kabupaten Sambas . Sehingga menimbulkan Persaingan tidak sehat dalam menentukan Pemenang Tender/Lelang PBJ di SKPD Kabupaten Sambas Kalimantan Barat .
Definisi ,Sebagaimana diatur di dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi ,Kolusi , dan Nepotime (KKN) ,serta Peraturan Komosi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender .
warga Kabupaten Sambas ,sebut saja Bapak Alip mengatakan .’LPSE berpeluang untuk disalahgunakan khususnya pihak ULP/Pokja jika tidak diawasi secara ketat. Penyalahgunaan sebenarnya tidak bergantung kepada pemilihan metode pelelangan ,isi dokumen penawaran peserta lainnya .Inilah yang rawan digunakan oleh pejabat yang berwenang untuk bermain curang dengan keberpihakan pada salah satu peserta lelang ,Ujar Bapak Alip .
Lanjutnya ,Peran pengawasan oleh masyarakat, termasuk wartawan dan LSM dilakukan tidak pada keseluruhan proses ,namun dibatasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk Undang-Undang Keterbukaan dan Informasi Publik. Bahkan dalam UU KIP telah ditekankan bahwa kontrak merupakan salah satu informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyakarat .
Masih bisa menimbulkan peluang penyalahgunaan jika tidak diawasi ketat ,Tutur Bapak Alip .
Script Analisis Lembaga TINDAK .
Yayat Darmawi,SE,SH,MH saat dihubungi media ini Via WhatsApp mengatakan dalam Analisanya bahwa Sistem Tenderisasi yang di kelola Oleh LPSE kabupaten Sambas yang berindikasi Kongkalikong Tendensi Perbuatan bisa saja Terjadi mengingat Kepentingan kepentingan Penguasa dengan Pengusaha yang saling membutuhkan satu sama lainnya, kata Yayat.
Namun perlu ditelisik bagaimana sampai bisa terjadinya Dugaan Persekongkolan atau Perbuatan Kongkalikong di LPSE Sambas tersebut, Maka mesti dilihat siapa yang mempunyai Kewenangan Di Lingkungan Sekretariat Pemda Sambas karena LPSE melekatnya di Sekretariat Pemda Sambas, siapa saja yang Berperan menentukan dan menetapkan sampai pada Mengarahkan Pemenang pemenang Tendernya, hal ini juga mesti ditelusuri secara hukum karena dampak dari Perbuatan Kejahatan di LPSE akan merugikan Keuangan Negara, Karena otomatis kejahatan di LPSE akan menyebabkan banyak nilai setorannya terutama kepada Pemegang kewenangan yang berada di Sekretariat, karena begitulah Aturan mekanisme kewenangannya, Sebut yayat.
Kabupaten Sambas Para Koruptornya Tidak dapat disentuh sedikitpun oleh Aparat Penegak Hukum Tipikor baik TIPIKOR POLDA KALBAR maupun TIPIKOR KEJAKSAAN TINGGI KALBAR karena sudah banyak kasus kasus Dugaan Korupsi di Ranah Kesehatan yang Miliaran Rupiah Tak Tersentuh sedikitpun Seperti Kasus Proyek RS Pratama, Kasus Puskesmas, Kasus Pengadaan MarkUp Cold Chain termasuk Kasus Dana Hibah yang seakan Hilang alias Raib, sebut Yayat lagi.
Penanganan Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Sambas di Proses Penindakannya tidak bisa dilakukan dengan setengah Hati atau separoh jalan karena akan Menjadi tanda tanya besar kenapa APH Tipikor tidak serius melakukan Pemberantasan Korupsi di kabupaten Sambas, sedangkan kabupaten Sambas termasuk kabupaten yang Cakupan Wilayahnya sangat luas dan Termasuk daerah yang Banyak Perkebunan Kelapa Sawitnya untuk Sumber PAD nya .Tetapi kenapa Kabupaten Sambas ,bisa Aman aman saja dari Perbuatan Korupsi ,Kata Yayat .
Jurnalis : EVI ZULKIPLI .