Waow…..!!! PT Julmar Perusahaan AMP Diduga Produksi Aspalt Curah Secara Ilegal

Ketapang Kalimantan Barat, nusantaranews86.id – Dugaan terjadinya Kejahatan Pengadaan Barang/Jasa di Proyek Kegiatan Peningkatan Jalan Sandai – Senduruhan Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat .Karena Perusahaan Pemenang tender di Proyek tersebut ,terindikasi menggunakan Surat Dukungan Perusahaan Aspalt Mixing Pland (AMP) PT Julmar ILEGAL alias tidak berizin .

“PT Julmar berlokasi di Kecamatan Simpang Dua .Perusahaan Aspalt Mixing Pland (AMP) Produksi Aspal curah panas dan material Pasir ,batu dindikasi ILEGAL alias tidak memiliki Izin untuk kegiatan Peningkatan Jalan Sandai – Senduruhan Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang .

“Anggaran Tahun 2021 DAK REGULER Kabupaten Ketapang , senilai Rp 33.510.112.000 (tiga puluh tiga miliar lima ratus sepuluh juta seratus dua belas ribu rupiah) selaku Pelaksana PT Zulmar Alzahra Pratama berlamat Jalan Puskesmas Pal 3 Komp Batara Indah 1 Blok M Nomor 35/36 Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota Pontianak Kalbar .

“Anggaran Tahun 2022 DAK Kabupaten Ketapang ,senilai Rp 22.875.260.000 (dua puluh dua miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) selaku Pelaksana PT Teras Catur Nusa beralamat Jalan Sungai Raya Dalam Komplek Bumi Batara Nomor B-79 Rt 13/Rw 01 Sungai Raya Dalam Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat.

Celakanya Pemilik Perusahaan AMP PT Julmar beralamat Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang ,bernama H.Yakop selaku Pelaksana kegiatan Proyek tersebut .Dugaan kuat adanya Kejahatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan terjadi adanya Perbuatan Melawan Hukum di Kegiatan Proyek tersebut .

“Dimana Perusahaan Pemenang tender yaitu Pelaksananya mesti bertanggung jawab secara Yuridis, terkait dukungan material AMP ILEGAL Alias tidak Berizin .Maka mesti patut diindikasi bahwa Perusahaan Pemenang tender di kegiatan Proyek tersebut , melakukan Pemalsuan dokumen dengan melakukan Penipuan Administrasi .

“Definisi ,Sebagaimana diatur didalam Pasal 1 ayat (2) Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 , tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi , Kolusi , Nepotisme (KKN) ,dan/atau Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Republik Indonesia .
“Barang siapa membuat secara tidak atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak , maka diancam pidana penjara paling lama enam tahun .

Script Analisis Lembaga TINDAK .

Yayat Darmawi SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi ( TINDAK ) saat di hubungi via WhatsApp oleh Media ini untuk dimintai analisanya terkait adanya Dugaan AMP Illegal yang digunakan oleh Pelaksana atau Kontraktor Proyek Peningkatan Jalan Sandai – Senduruhan di kabupaten Ketapang, dimana indikasi tersebut adalah hasil dari Investigasi Media ini yang menjelaskan Bahwa adanya Dukungan Material AMP Illegal, menyikapi hal ini koordinator Lembaga TINDAK secara Yuridis menganalisa bahwa apabila telah terjadinya Dukungan AMP illegal yang digunakan oleh Kontraktor berarti adanya indikasi Persekongkolan Kejahatan saat Tender ( Seleksi Administrasi ) dengan cara bermain curang di Persyaratan Administrasi, kata yayat.

Mengingat AMP ( Asphalt Mixing Plant ) adalah merupakan alat yang sangat Vital dalam proyek Jalan maka jangan sampai AMP tersebut tidak memiliki tehnisi yang kualitative akan berdampak terhadap kualitas produksi fisiknya, terkait dengan adanya dugaan AMP illegal berarti ada pelanggaran yang sudah terjadi di saat awal ( seleksi administrasi saat tender ) yaitu disaat memberikan surat dukungan, Kejahatan di saat Proses tenderisasi tidak terlepas juga dari sistem dan hubungan human to human, menurut yayat.

Dalam ini juga yayat Meminta pihak Polda Kalimantan Barat yang telah Melakukan OTT dikabupaten Ketapang beberapa waktu yang lalu Untuk lebih Menggencarkan lagi Penangkapannya terhadap Orang orang yang merupakan Jaringan dari Subari Namun masih aman aman saja karena orang orang yang terkait secara langsung dengan Rentetan Peristiwa Hukum yang telah dilakukan oleh Subari . Sangatlah luas dan terorganisir ,makanya jaringan Rekan rekan Subari juga harus diberantas Tuntas oleh Polda .Agar supaya dapat memberikan Efek Hukum ,Secara Nyata alias menjerai ,Pinta Yayat .

Di Kabupaten Ketapang , kegiatan Proyek Jalan dari Hulu hingga sekarang .Belum Tuntas- tuntas sedangkan akses jalan darat menuju ke Ketapang ,dari berbagai Daerah adalah merupakan .Akses jalan Utama yang mesti di Prioritaskan sehingga wajib kita kawal agar supaya kualitas Proyek jalan tidak di kerjakan secara sembarangan , Kata Yayat .

Bersambung……………….

Jurnalis : Evi Zulkipli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *