Waow….!!! Proyek Tahun 2015 Di Bidang SDA DPUTR Kabupaten Ketapang, Proyek ABUNAWAS

Ketapang Kalimantan Barat, nusantaranews86.id – NusantaraNews 86 .id.-Kegiatan Proyek Pekerjaan Jaringan DI Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat .Tahun 2015 senilai Puluhan miliar adalah Proyek ABUNAWAS Kelompok kerja (Pokja) 3 (tiga) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat .

Salah satu Kegiatan Proyek Pekerjaan Jaringan DI berlokasi di Pebihingan Kecamatan Pemahan Kabupaten Ketapang ,senilai Rp 650.091.000 (enam ratus lima puluh juta sembilan puluh satu ribu rupiah ) Sumber Dana APBD Tahun 2015 Kabupaten Ketapang . CV Mitra Usaha beralamat Jalan Karya Tani Blok 08 Kabupaten Ketapang ,selaku Pemenang Tender berada di urutan Nomor 6.

Kemudian CV Pijar Jaman Sejati beralamat Jalan Tegas Nomor 24 Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang . Menggugat Sobari ,SET.,S.Mi selaku Ketua Pokja 3 (tiga) ULP Kabupaten Ketapang .Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak ,dengan Nomor Register : 51/G/ 2016/PTUN-PTK .

Sobari ,SET.,M.Si ,pada saat itu selaku Ketua Pokja 3 (tiga) ULP Kabupaten Ketapang .pada tanggal 10 Juli 2015 ,mengumumkan Penetapan pemenang Tender Nomor : 600/217/POKJA.3/2015 Paket Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan DI .Pebihingan Kecamatan Pemahan Kabupaten Ketapang ,CV Mitra Usaha selaku Pemenang Tender .

Desas desus setelah ditetapkan pemenang 16 (enam belas) paket pekerjaan Sumber Daya Air (SDA) oleh Pokja 3 (tiga) ULP ,adalah Proyek ABUNAWAS berpotensi adanya Praktek Persekongkolan dalam Tender tersebut ,antara Sobari selaku Ketua Pokja 3 (tiga) ULP dengan Pihak Pemenang Tender CV Mitra Usaha .

Definis ,Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 02 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender .”Menyatakan bahwa pengertian tender itu mencakup tawaran mengajukan harga untuk: (1) memborong atau melaksanakan suatu pekerjaan; (2) mengadakan barang dan/atau jasa; (3) membeli suatu barang dan/atau jasa; (4) menjual suatu barang dan/atau jasa .

Dugaan kuat Sobari ,SET.,M.Si selaku Pejabat Daerah Kabupaten Ketapang ,terlibat jaringan MAFIA PROYEK ABUNAWAS Pengadaan Barang/Jasa Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Anggaran APBN/atau APBD.

Script Analisis Lembaga TINDAK .

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK ( Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi ) via WhatsApp nya Mengatakan dalam Analisisnya Kepada Media ini Bahwa Perbuatan Melawan Hukum dalam Bentuk Kejahatan Persekongkolan dan sudah terjadi serta berlangsung lama sehingga mesti di bongkar Tuntas sampai keakar akarnya agar supaya Kejahatan Yang sudah Terorganisir serta Terkoneksi secara Masive Dapat di Berantas tanpa pilah pilih, pinta yayat.

Membongkar Kejahatan yang sudah terorganisir dan terkoneksi secara Masive memang tidaklah mudah karena akan berbenturan dengan Kepentingan Kepentingan Para Oknum Penjahat penjahat yang sudah mendapatkan Kekayaan dari Kejahatan Persekongkolan ini, kata Yayat.

Kualitas Proyek secara riil sudah dapat di Ukur dengan Sistem baik itu sistem Rekruitmen awalnya sampailah pada sistem Perwujudan Fisiknya sehingga tidak dapat dibohongi standarisasinya, Namun saat ini dikalimantan Barat Dapat dilihat Publik secara Langsung dari kualitas hasil Pekerjaannya apakah bermutu atau tidak, disaat hasil Pekerjaan Proyek tidak bermutu berarti ada Yang Salah di Sistemnya alias Pasti ada indikasi Kerugian Negara yang disebabkan Kejahatan Persekongkolan ini, Namun Pertanyaannya Mampukah Aparat Penegak Hukum Tipikor dikalimantan Barat Memberantas Mata Rantai Kejahatan Persekongkolan Proyek tersebut sedangkan Situasinya Rentan dengan Kepentingan kepentingan PARA OKNUM PETINGGI PETINGGI yang bertujuan by Great Criminal, “sebut Yayat.

Bersambung…………….

Jurnalis : Evi Zulkipli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *