Waow…!!! Proyek Rehabilitasi Dan Prasarana Sekolah Kalimantan Barat 4, Bertendensi Fraud ( Kecurangan ) Agar Dikaji Secara Yuridis

Sambas Kalimantan Barat, nusantaranews86.id – Dugaan terjadi FRAUD (KECURANGAN) di Proyek Rehabilitasi dan Prasarana Sekolah Provinsi Kalimantan Barat 4 .Nilai Pagu Paket Rp 43.958.499. 520 (empat puluh tiga miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh rupiah) sumber dana APBN 2022 Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Prasarana Permukiman Provinsi Kalimantan Barat .

“PT Putra Angga Pratama berlamat Jalan AW Syahrani Komp Ratindo No 2 RT 027 Samarinda (Kota) Kalimantan Timur ,selaku Pelaksana Pemenang tender di Proyek tersebut .Senilai Rp 35.166.710.000 (tiga puluh lima miliar seratus enam puluh enam juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) .

“Celakanya Proyek kegiatan tersebut ,berlokasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Sambas .Sebanyak 12 (dua belas Unit) ,”BERTENDENSI FRAUD (KECURANGAN) pasalnya Proyek kegiatan tersebut terjadi adanya Perbuatan Melawan Hukum dan Kejahatan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah.

Mengingat secara Normative ada yang rancu di Kegiatan Proyek di Prasarana Permukiman Provinsi Kalimanatan Barat ,karena dalam tender satu paket kegiatan selaku Pelaksana PT Putra Angga Pratama .Namun sangat mirisnya kegiatan tersebut menjadi 12 (dua belas) lokasi Satuan Pendidikan (SDN) Kabupaten Sambas .

Berdasarkan Informasi yang didapat dari narasumber dipercaya salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) 27 Tebas Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas ,diindikasi dikerjakan oleh berinisial W warga Kabupaten Sambas .Selaku Pengawas di Proyek tersebut .

“Definisi ,Sebagaimana diatur didalam Pasal 6 -7 Peraturan Presiden (Perpres) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah ,Definisi Pasal 7 .
“Mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika , termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara , dan melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu ,sesuai Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah .

Selanjutnya ,awak Media Nusantara News 86 Konfirmasi Samekto Hadi Suseno ,SE.ME , selaku Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sambas .Via WhatsApp 0823 5312 xxxx mengatakan ,yang menerima Kegiatan Proyek Rehabilitasi Dan Prasarana dari Pusat ada 12 (dua belas) Satuan Pendidikan Kabupaten Sambas , Ujarnya .

Script Analisis Lembaga TINDAK .

Ketika di hubungi Untuk dimintai Analisanya Oleh Media Ini yang menyebutkan bahwa adanya Fraud Via WhatsApp nya Koordinator Lembaga TINDAK Yayat Darmawi SE,SH,MH mengatakan bahwa Apa yang telah diduga Adanya Fraud ( Kecurangan atau Kejahatan di sistem ) bisa saja terjadi, karena yang Namanya Kejahatan di Sistem adalah kejahatan yang dapat disamakan dengan Crime Mistery dan Sulit Untuk Di Berantas, kata Yayat.

Kejahatan yang Tersistematis dan Bersifat Merugikan Keuangan Negara Sangatlah Sulit di Berantas serta Sulit Untuk di Ungkap hal ini dikarenakan Para Pemain Kejahatannya terdiri dari Persekongkolan terstruktur, yang didalamnya adalah Orang orang yang memiliki Keahlian khusus, jadi tidak semudah itu Untuk Menembus Mata Rantainya Walaupun Secanggih dan Secerdas Apapun APH Tipikor Melakukan Rangkaian Pendalaman serta Penelusurannya, sebut Yayat.

Patut di duga dan Sudah Patut Untuk dikawal serta di Control setiap Kegiatan Proyek yang berNilai Fantastis Apalagi Bahasanya Proyek Tersebut Nilai pagunya Sampai Puluhan Miliar Namun dibuat hanya Satu Paket saja sedangkan kegiatannya terdiri dari 12 Proyek yang Anehnya lagi Kegiatan Proyek tersebut dimenangkan oleh Satu Nama Perusahaan saja, bisa di bayangkan Sangat Riskannya Serta Rentannya Kegiatan Proyek tersebut dengan Dugaan dugaan KeCurangan, Apalagi yang Kemudiannya Para Pelaksana kegiatannya adalah Perusahaan perusahaan Subkon yang tidak Menggunakan Legalitas Pendelegasiannya secara Jelas, kata Yayat.

Kasus kasus Besar yang Mesti sudah di Proses Di Meja Hijau di Kabupaten Sambas ,seperti yang telah terjadi Kasus Dugaan Korupsi di Domain Kesehatan Kabupaten Sambas . Susah untuk dituntaskan walaupun Indikator Korupsinya sudah Nyata .Apalagi kalau terjadi Korupsinya Proyeknya yang bernilai Puluhan Miliar ,seperti Proyek Rehabilitasi dan Prasarana Sekolah ini . Yang sudah Pasti akan terjadi Kebocoran Uang Negara di Proyek ini , demikian Analisa serta Pendapat Hukum Lembaga TINDAK ,sebut Yayat .

Di Kalimanatan Barat ,ini kalau Kegiatan Proyek yang nilainya Puluhan Miliar sampai pada Ratusan Miliar Pemberantasan Korupsinya masih Terkesan Pilah Pilih ,jadi Publik bisa lihat sendirilah ,Kata Yayat .

Bersambung……………..

Jurnalis : Evi Zulkipli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *