Waow…!!! Proyek Pemeliharaan Jalan Kabupaten ,Kecamatan Delta Pawan , BERPONTENSI KKN

Ketapang Kalimanta Barat, nusantaranews86.id – Lahan subur praktek Korupsi ,Kolusi ,dan Nepotisme (KKN) adalah di sektor Pengadaan barang dan jasa karena selama ini seperti tidak terlihat segala kecurangan-kecuranganya , pasalnya dikerjakan secara sistematis ,terstruktur ,dan masif .

Seperti Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat . Khususnya Proyek di Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Ketapang . Di Duga syarat dengan Korupsi , Kolusi ,dan Nepotime (KKN) .

Salah satu contoh kegiatan Proyek Pemeliharaan Jalan Kabupaten Ketapang ,berlokasi Kecamatan Delta Pawan. Senilai Rp 8.243.608. 000 (delapan miliar dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus delapan ribu rupiah) .

Selaku Pelaksana PT Wira Gemilang Sarana beralamat Jalan Mutiara Perumahan Grand Mutiara Blok D. 18 Pekanbaru ,Kota Pekanbaru Riau .Nomor Kontrak :P.39/PPK2.APBD DPUTR-B-602/VII/2022 Sumber Dana APBD Murni Tahun Anggaran 2022 .

Kegiatan Proyek tersebut , berpontensi terjadi praktek KKN karena dalam pelaksanaan berapa ruas titik yang dikerjakan pemilirahaan jalan tersebut . Sebagaimana tertuang didalam Pasal 1 ayat (2) Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi ,Kolusi , dan Nepotisme (KKN) .

Berdasarkan data informasi LPSE Kabupaten Ketapang ,judul kegiatan Pemeliharaan Jalan Kabupaten .Lokasi menyeluruh se Kecamatan Kabupaten Ketapang , senilai Rp 8.384.834.000 sumber Dana APBD Tahun 2022 Kabupaten Ketapang .Satker Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat .

Desas desus PT Wira Gemilang Sarana selaku pemenang tender di kegiatan Proyek tersebut , terindikasi menggunakan surat dukungan material Aspalt Mixing Pland (AMP) milik PT Tirfa Abadi Produksi Aspalt Curah panas secara ILEGAL Alias tidak berizin “.

Script Keterangan Dinas PUTR Kabupaten Ketapang .

Selanjutnya awak media Nusantara News 86 konfirmasi Lalu Heru Prihatiandi ,ST.MT selaku Kepala Bidang/Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang .Via WhaspApp 0823 3939 xxxx hingga pemberitaan terbit tidak memberikan keterangan ,terkesan menghindar dari awak media .

Script Analisis Lembaga TINDAK .

Yayat Darmawi,SE,SH,MH saat dimintai statmentnya oleh media ini tentang adanya dugaan praktek KKN disektor pengadaan barang dan jasa khususnya Proyek di Dinas PUTR kabupaten Ketapang via WhatsApp Mengatakan bahwa Dugaan Kejahatan Persekongkolan alias Kongkalikong yang mesti diberantas Tuntas karena terlihat secara nyata bahwa kualitas hasil Kegiatan Proyek di Kabupaten Ketapang tidak Sebanding dengan Anggaran nya yang sangat Fantastis, hal ini mestinya Pemberantasan Korupsinya tidak hanya sebatas kalangan Pejabat di Tingkat Midle nya saja, Mestinya harus menyasar di kelas Pejabat Top leader nya juga, kata Yayat.

Carut marut kejahatan Curang dikegiatan Proyek kabupaten Ketapang mestinya APH dalam Melakukan Penangkapan Pelakunya tidak terbatas Pada satu Pelaku saja mestinya seperti Contoh APH melakukan Pemberantasan Kejahatan Korupsinya seperti Pelaku Korupsi yang dilakukan si Jhoni dkk karena begitulah semestinya cara atau Pola Pemberantasan Korupsi yang Significant Menurut UU Tipikor dan tidak Mungkin bahwa Pelaku Korupsi itu Bersifat Tunggal atau sendiri, menurut Yayat.

Perlu di Evaluasi secara Seksama oleh KPK RI dan Jampidsus Kejagung RI Kenapa Tingkat Perbuatan Korupsi dikalimantan Barat ini sangat Tinggi dan dengan beraninya dilakukan secara berulang ulang di Domain Proyek padahal Tindakan atau Action Pemberantasan hukumnya juga sangat sering apabila hal ini kita berkaca dari kasus Korupsi si Jhoni, tegas Yayat Lagi.

Namun masih ada juga Daerah daerah dikalimantan Barat ini yang Malah tidak tersentuh sama sekali oleh APH Tipikor Padahal sudah secara jelas juga telah terjadinya Perbuatan Korupsi Seperti Kasus Ct Scant Di Sintang, Kasus Genset Di Kayong ,Kasus Bibit Ikan di Kubu Raya , Kasus RS Sambas , Kasus Pipa di Mempawah ,Kasus Bagi bagi Proyek di Singkawang ,Kasus Pagar Kantor BKD di Pontianak ,dan Daerah lainnya yang masih Adem Adem saja .Maka Hal ini menjadi Tanda Tanya besar juga , menurut Yayat .

Jurnalis : Evi Zulkipli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *