Waow…!!! Pemenang Tender Proyek LPSE Kabupaten Ketapang, Berpotensi KKN Agar Dikaji Secara Yuridis

Ketapang Kalimantan Barat, nusantaranews86.id – LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang dan jasa, terindikasi ladang subur Oknum Pejabat LPSE Kabupaten Ketapang melakukan Praktek Korupsi ,Kolusi , Nepotisme (KKN) di Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah .

Salah satu contoh Proyek Kegiatan Kontruksi Ruas Jalan Tanjung – Perigi – Deranuk – Periangan Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat , Sumber Dana APBD Kabupaten Ketapang Tahun 2022 .Nilai Pagu Paket Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) . Diindikasi ada kejanggalan dalam menentukan Pemenang tender .

Wajib di pertanyakan dimana Pemenang tender CV Putra Majele beralamat Jalan Rangge Sentap BTN Darussalam 2 Blok B6 Kabupaten Ketapang .Sebagai Pengadaan Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan tersebut ,senilai Rp 1.480.269.388.17 (satu miliar empat ratus delapan puluh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh delapan tujuh belas rupiah) .

Dugaan kuat adanya Praktek KKN dan BERKOLABORASI antara Oknum Pejabat LPSE Kabupaten Ketapang ,dengan Pelaksana Pemenang tender (CV Putra Majele) di kegiatan Proyek Pekerjaan Jalan tersebut ,pasalnya Pemenang tender adalah Peserta TUNGGAL dari 20 (dua puluh) yang sebelumnya 35 (tiga puluh lima) Peserta .

Berdasarkan informasi yang didapat dari narasumber dipercaya
dalam pelaksanaan tender pada tahun 2021 Pemenang TUNGGAL dibatalkan selaku Pelaksana . Namun sangat mirisnya pada tahun 2022 Pemenang TUNGGAL di kegiatan Proyek tersebut ,bisa dimenangkan selaku Pelaksana ini Ada,apa….??? dengan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LPSE) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat .

“Penyimpangan dalam Proses Pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara merupakan salah satu kejahatan tindak pidana Korupsi .Definisi Korupsi itu sendiri diatur didalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi . Definisi didalam Pasal tersebut memuat unsur unsur ;Secara melawan hukum ;memperkaya diri sendiri ;Orang lain atau suatu korporasi ;yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Script Analisis Lembaga TINDAK .

Yayat Darmawi SE,SH,MH koordinator lembaga TINDAK ( Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi ) saat di hubungi via WhatsApp oleh Media ini dalam Analisanya Mengatakan Bahwa Ujung Tombak System Rekruitmen Pelaksana dari Kegiatan Proyek Tender Melekatnya di LPSE Sehingga tidak menutup kemungkinan ada something wrong yang mesti di bongkar secara nyata karena akibat berkualitasnya atau tidak kegiatan Proyek tergantung Seleksinya di LPSE, kata yayat.

Mestinya dengan Tertangkapnya SUBARI Dalam OTT adalah Merupakan Tolok Ukur Yuridis bahwa LPSE di daerah daerah atau kabupaten kota lainnya yang Belum tersentuh Oleh Hukum Tipikor dan juga seharusnya dilakukan Action Pemberantasan Korupsi kasuistisnya adalah Kejahatan Persekongkolan ( Crime Mistery ), sebut yayat.

Kasuistis OTT dikabupaten Ketapang yang dilakukan oleh Subari dengan Sangkaannya adalah Perbuatan Pemerasan yang tidak Mungkin dilakukan Olehnya secara Sendirian, Maka Pentingnya APH untuk mengUsut sampai keakar akarnya lingkaran Kejahatannya dengan metode yang tidak di split, kata yayat lagi .

Bersambung…………..

Jurnalis : Evi Zulkipli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *