Waow….!!! Pemenang Tender PBJ LPSE Kabupaten Mempawah, Adalah Perusahaan Bermasalah Pada Kegiatan Tahun 2021

Mempawah Kalimantan Barat, nusantaranews86.id – PT Anom Kesuma Yudha beralamat Jalan Parit H Husin 2 Gg Hidayah 1 Komp Parisian Lestari Blok A Nomor 23 Rt 001 Rw 004 Pontianak Tenggara Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat . Kontraktor bermasalah pada kegiatan Pekerjaan Jaringan Perpipaan anggaran Tahun 2021 senilai Rp 10 Miliar hingga kini Proyek tersebut MANGKRAK .

PT Anom Kesuma Yudha ,lolos menjadi Pemenang Tender Proyek Kegiatan Pekerjaan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Desa Jukati Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah .Anggaran Tahun 2022 senilai Rp 500.000. 000 (lima ratus juta rupiah).

Berdasarkan informasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Mempawah . Kegiatan Proyek Pekerjaan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan tersebut .Bersumber Dana APBD Tahun 2022 ,Satker Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mempawah .PT Anom Kesuma Yudha Pemenang Tunggal .

Mengacu secara Normative ada yang rancu di Pokja ULP LPSE Kabupaten Mempawah ,terkait layanan Tender PBJ Kegiatan Pekerjaan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Jukati Kecamatan Jongkat .Anggaran APBD Tahun 2022 ,”BERPOTENSI PERSEKONGKOLAN KEJAHATAN”. Dalam Pelayanan Tender Proyek tersebut .

Diindikasi Korupsi Proyek PBJ yang terjadi di LPSE Kabupaten Mempawah .Kembali menunjukan bahwa area sangat rawan alih alih PBJ demi kepentingan Masyarakat ,namun yang terjadi untuk di perjual belikan oleh Kolega kolega Penguasa .Karena dari awal sudah ditentukan siapa Pemenang Proyek .

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender.

Warga Kabupaten Mempawah , yang indetitasnya minta dirahasiakan mengatakan .
“Penyimpangan dalam Proyek kegiatan Pekerjaan PBJ Pemerintah yang berdampak merugikan Keuangan Negara . Merupakan salah satu bentuk Kejahatan Tindak Pidana Korupsi .
Maka sudah sepatutnya Direktur PT Anom Kesuma Yudha selaku Pelaksana kegiatan Proyek Pekerjaan tersebut ,melanggar Peraturan Presiden (Perpres) tentang PBJ Pemerintah .Kami meminta Aparat Penegak Hukum/ APH Tipikor Kalimantan Barat , melakukan Penyelidikan dan Penyidikan di DPUPR dan LPSE Kabupaten Mempawah .Dugaan kuat adanya Persekongkolan Kejahatan dengan Pemenang Tender (PT Anom Kesuma Yudha) , Pungkasnya dengan nada tegas.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK

Yayat Darmawi,SE,SH,MH koordinator Lembaga Investigation and Analisys Corruption Team mengatakan Via WhatsApp pada Media Ini dalam Analisanya bahwa dalam Kondisi Kisruhnya di Mempawah tentang Proyek SPAM terkait dengan Berturut turutnya PT Anom Kesuma Yudha yang kemudian Lolos lagi Menjadi Pelaksana Kegiatan SPAM dikabupaten Mempawah Semakin Membuat Lembaga TINDAK Yakin bahwa Praktek Korupsi Di Kabupaten Mempawah Memang Benar Tidak Dapat di Berantas Secara Masive, Yahh tinggal Publik saja yang Memberikan Rapot Penilaian terhadap Kinerja APH dikalimantan Barat, tentang Ada apa dengan Mandulnya Pemberantasan Korupsi di Mempawah, kata yayat.

Lembaga TINDAK Yakin bahwa Penegakan Supremasi Hukum Tipikor di Mempawah Suatu Ketika Akan Terkuak dan TerUngkap secara Komprehensive tinggal waktu saja yang menjawabnya, sebut yayat.

Survivalnya Hukum Tipikor di kalimantan Barat Secara Umum Saat ini sedang Mengalami Penurunan Motivasi entah tidak tahu apa sebabnya kian waktu bukan semakin baik atau Meningkat Tensi atau frekuensinya jadi sah sah saja PUTUSAN KORUPTOR BISA BEBAS DI PENGADILAN TIPIKOR , Hal Ini Sangat Memalukan dan Menjatuhkan Power dan Martabat Hukum Tipikor di Indonesia, berarti Ada Apa sebenarnya yang Terjadi dengan Supremasi Hukum Tipikor Dikalimantan Barat ini, menurut yayat

Jurnalis : Evi Zulkipli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *