Bengkayang Kalimantan Barat, nusantaranews86.id – Dugaan Kasus penyimpangan pemberian insentif hasil retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bengkayang .Tahun 2010 telah memasuki tahap Penyidikan dan Penyelidikan.
Namun pelaku dugaan korupsi kasus penyimpangan insentif tersebut dengan inisial PB masih menjalani hidup bebas berdasarkan pertimbangan walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti yang dilansir dari salah satu media Online, Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkayang, Dicky Ferdiansyah mengatakan kasus ini belum bisa dibuka ke ranah publik lantaran masih pemanggilan para saksi.
“Pelaku baru satu orang telah kita tetapkan sebagai tersangka, ini masih berjalan. Saya baru tangani semenjak Desember 2022 hingga hari ini, Kamis (2/2/2023),” ungkap Dicky Ferdiansyah di Pengadilan Negeri Bengkayang.
Lanjut Dicky mengatakan, kita belum melakukan penahanan pada tersangka karena ada pertimbangan bahwa pelaku merupakan satu-satunya Dokter saraf di Kalimantan Barat.
“Saat ini ia masih bertugas di kota Singkawang. Pelaku inisial PB tidak kami tahan. Ini merupakan kasus tindak pidana korupsi,” terang Dicky Ferdiansyah usai sidang di Pengadilan Negeri Bengkayang, pukul 14:30 Wib.
Kerugian yang dialami negara dari Kasus Korupsi ini sekitar Rp900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) ,dan Menurut Dicky Ferdiansyah, uang sebesar ini ada yang dibayar langsung pada Pegawai RSUD Bengkayang.
“Saya melakukan gerak cepat. Melakukan pemanggilan saksi-saksi,” tutup Dicky .
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi ( TINDAK ) Saat dimintai Pendapat Hukumnya oleh Media ini terkait Korupsi di RSUD Bengkayang via WhatsApp Mengatakan bahwa Sangat Apresiative sekali dengan PIDSUS Kejari Bengkayang atas terbongkarnya kasus Korupsi yang terjadi di RSUD Bengkayang dan langsung dapat menetapkan Pelakunya sebagai Tersangka, namun menurut Koordinator Lembaga TINDAK tidak Menutup kemungkinan akan bertambahnya pelaku pelaku lainnya walaupun berbeda peran.
Adapun tidak ditahannya pelaku alias Tersangka, hal itu adalah kewenangan dari Kejaksaan sebagai Penyidik karena Kejaksaan sudah pasti berani menjamin bahwa pelakunya tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Namun sangat tinggi tingkat resikonya bagi Kejaksaan Negeri Bengkayang apabila pelakunya tidak segera di tahan karena ada hal-hal yang sulit diduga diluar dari pantauan Penyidik, “menurut Yayat.
PidsusĀ Kejari Bengkayanga patut di acungkam jempol karena tidak menggunakan pola pilah pilih dalam menetapkan pelaku korupsi walaupun Dokter sekalipun, karena menurut Yayat yang sulit terbongkar dan tersentuh di Kalimantan Barat sampai saat ini yaitu kejahatan korupsi yang terjadi di Rumah Sakit, baik korupsinya dalam bentuk korupsi kegiatan fisiknya sampai ke korupsi Pengadaan alkesnya berarti pertanyaannya ada apa sebenarnya Hukum Tipikor tak mempan diterapkan di Rumah Sakit di Kalimantan Barat ini, “ujar Yayat.