Ketapang Kalimantan Barat, Nusantara News86.id – Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) pemerintah ,selalu dijadikan lahan perbuatan tindak Pidana Korupsi baik oleh para Oknum Pejabat pemerintah yang tidak bertanggung jawab .Maupun Pimpinan Pelaksana Penyedia barang/jasa Pemerintah .
Seperti contoh Proyek PBJ Bidang Tangkap Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat , Anggaran APBD Kabupaten Ketapang ,Berpontesi terjadi Praktek Korupsi , Kolusi,dan Nepotime (KKN) Rugikan Uang negara serta Masyarakat Nelayan .
Berdasarkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Ketapang .Pengadaan Alat Penangkap Ramah Lingkungan ,bersumber Dana APBD Kabupaten Ketapang .Tahun 2021 Senilai Rp 1.254.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh empat ribu rupiah) selesai tender tanggal 19 Mei 2021 .
“CV Citra Sarana selaku Pelaksana beralamat Jalan Sorosutan Nomor 33 Yogyakarta Kota Yogyakarta DI Yogya Karta , senilai Rp 1.035.063.700 (satu miliar tiga puluh lima juta enam puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) .
Anggaran APBD Tahun 2022 Kabupaten Ketapang Pengadaan Alat Penangkap Ramah Lingkungan .Senilai Rp 972.344. 000 (sembilan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah) .
“Anggaran APBD Tahun 2022 Kabupaten Ketapang .Pengadaan Mesin Kapal Perikanan Untuk Perahu Kapal Penangkap Ikan , senilai Rp 840.750.000 (delapan ratus empat puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) .
Terindikasi Paket PBJ Anggaran 2021 – 2022 Bidang Tangkap Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Ketapang . Sarat Penyelewengan Berpontesi Rugikan Keuangan Negara serta Masyarakat Nelayan Kabupaten Ketapang ,pasalnya anggaran Tahun 2021 Nelayan Kecamatan Delta Pawan dan Nelayan Benua Kayong hingga kini belum menerima bantuan alat tersebut .
Salah satu nelayan Kecamatan Delta Pawan ,bernama Ujang mengatakan .”Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah yang telah memperhatikan para nelayan . Namun yang sangat disayangkan nama nelayan dipergunakan untuk mendapatkan uang negara oleh Oknum Pejabat DKPP Kabupaten Ketapang ,akan tetapi bilamana terjadi hal perselisihan antar sesama nelayan Pejabat DKPP selalu lepas tangan karena tidak kewenangan terkait penanganan perselisihan tangkapan dilaut yang sangat mirisnya .Bilamana mau mendapatkan uang negara nama nelayan tangkap dipergunakan ini sangat aneh dengan kinerja DKPP Kabupaten Ketapang .Maka kami selaku nelayan agar Aparat Penegak Hukum/APH Tipikor mengusut tuntas Paket Pengadaan tersebut ,Ujar Ujang dengan nada penuh harap .
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK .
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK saat dimintai Statmentnya terkait dengan Indikasi Korupsi di Proyek Pengadaan Mesin dan Alat Kapal di DKPP kabupaten Ketapang oleh Media Ini Mengatakan Via WhatsApp bahwa Indikasi Korupsi yang sudah mempunyai atau memiliki Unsur unsur Yang Merugikan Keuangan Negara, maka sudah sepatutnya di jadikan Atensi Hukum oleh APH Tipikor, Pasalnya Potensi Kejahatan Korupsi ber Indikasi Kongkalikong yang sudah menunjukkan ciri cirinya, maka mesti cepat di Dalami sebut yayat.
Sejak dari dahulu Problematika Permasalahan di Proyek Pengadaan Kapal yang Menggunakan Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan tidak Pernah Tuntas Di Meja hijau ( Litigasi ) dimana Kasusnya selalu Hilang di Proses, Hal justru ini menjadi tanda tanya Besar seperti yang telah terjadi Di Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kalimantan Barat terkait Kasus PENGADAAN KAPAL KERONG KERONG yang Nilai Proyeknya Sangat Fantastis mencapai Lebih 4 miliar diJaman Kadisnya Bapak Gatot Namun Sampai saat Kapalnya juga Tidak Jelas kemudian Kasusnya Juga tidak Tuntas di Meja Hijau, Padahal sudah jelas jelas Negara Di Rugikan, Kata Yayat Lagi.
Jadi Pertanyaannya Ada Apa Korupsi di DKP selalu Mandek Di Proses Hukum ? begitu Pula Kasus Indikasi Korupsi BIBIT IKAN yang Pernah terjadi di Kabupaten Kubu Raya, hal itu juga Kandas di tengah Jalan, sehingga Apabila Indikasi terjadinya Korupsi Proyek Pengadaan Mesin dan Kapal untuk saat ini di Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Ketapang , tidak dapat di Dalami cukup bisa di Maklumi , Kata Yayat .
Jurnalis : EVI ZULKIPLI .