Pontianak-Kalimantan Barat . Nusantaranews86.id – Lahan/tanah merupakan sarana krusial bagi kehidupan manusia di dunia, sama seperti halnya di Indonesia khususnya Kalimantan Barat .
Akan tetapi kekrusialan lahan/tanah bagi kehidupan manusia seringkali diwarnai dengan berbagai modus kejahatan.
Ketua umum Seknas KPP Justitia Chandra Kirana, SH, CP.NNLP, CH, CHt, CM.NNLP mengatakan . “Modus kejahatan pertanahan yang dilakukan oleh para mafia tanah yang merampas hak masyarakat biasanya melalui konspirasi antara oknum aparatur Desa/Kelurahan guna mendapatkan legalitas rekomendasi .
Seperti, rekomendasi Surat Pernyataan Tanah (SPT) atau Surat Keterangan Tanah (SKT) yang merupakan dasar hukum pengantar mengajukan permohonan hak di Badan Pertanahan.
Selanjutnya menurut Chandra, ada dugaan kerjasama antara oknum petugas di kantor pertanahan dan bahkan juga dugaan kerjasama dengan oknum notaris dan pengacara dalam mempersiapkan terjadinya permasalahan hukum dan didukung pendanaan oleh para cukong mafia tersebut.
“Gambaran yang saya sampaikan di atas merupakan pemandangan umum di negeri kita. Konspirasi sejumlah pihak ini sering terdengar, namun ketika korban ingin membuktikan, prilaku mereka tak mudah dibuktikan,” kata Chandra Kirana, Kamis (16/03/23).
Dikatakan dia, para mafia tanah seakan tak pernah ragu dan berani akibat diberi ruang dalam penegakan hukum. Sementara pemilik tanah/lahan yang memiliki sertifikat sebagai hak Bukti Otentik Menurut Undang-undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, kadang kala hanya bisa gigit jari ketika kenakalan oknum aparatur bermain dengan mafia tanah.
“Akibat konspirasi mafia dan lemahnya penegakan serta sangsi hukum terhadap para pelaku kejahatan pertanahan, menjadi salah satu faktor kekalahan pemilik sah dari suatu objek tanah pada saat dipersidangan/pengadilan atau di mata hukum,” ungkap Chandra.
“Hal ini terbukti atas banyak oknum penegak hukum yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), pelaku kejahatan pertanahan yang bermain melalui penegakan hukum,” tambah dia
Indonesia saat ini sudah darurat kejahatan Pertanahan,Khususnya di Kalimantan Barat .Perlu segera dibentuk Komisi dan pengadilan khusus yang menangani permasalahan dan mengadili para pelaku.
Kejahatan pertanahan/mafia tanah kata Chandra seharusnya langsung di bawah koordinasi Menkopolhukam dan Menteria Pertanahan dan ATR. Perlu adanya pelaporan, penyelidik dan penyidikan secara khusus oleh satgas mafia tanah.
“Kalau hal ini tidak segera disikapi akan menjadi masalah besar ke depannya serta menjadikan kejahatan yang luar biasa di Kalimantan Barat ,” katanya.
“Dan tidak menutup kemungkinan persoalan mafia tanah nantinya akan serupa kejahatan Narkoba dan Korupsi, karena kepiawaian para pelaku bermain secara politik dan berlindung dibalik penegakan hukum”
“Sementara pemilik lahan yang awam hukum dan tidak mampu secara financial, menjadi korban tiada tara,” pungkas Chandra.
Penulis : Evi Zulkipli