Waow….!!! Lagi-Lagi Perusahaan Penambangan Bauksit Diduga Mencemari Sungai dan Merusak Lingkungan Masyarakat 

Ketapang Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Sangat sedih dan miris yang dirasakan masyarakat Dusun Sengkuang Desa Harapan Baru Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, pasalnya aliran sungai tercemar limbah bauksit milik CMI Site Air Upas (PT RIM) .

Berdasarkan informasi didapatkan awak media Nusantara News Kolam Limbah BPP 13 ,14 pada Hari Jumat (07/10/2022) sekitar pukul 19.00 Wib kolam tersebut mengalami “JEBOL” hingga berdampak Air Sungai Dusun Sengkuang Desa Harapan Baru tercemari lumpur limbah bauksit .

Bilamana air sungai sudah tercemari limbah bauksit,  maka warga tidak dapat menggunakan air sungai karena limbah bauksit sendiri mengandung bahan- bahan berbahaya yang akan menjadi racun,  jadi membahayakan kesehatan masyarakat jika dikonsumsi.

PT Cita MIneral Investindo (CMI) Perusahaan Penambangan bauksit di Kabupaten Ketapang .sebagai salah satu perusahaan yang  diindikasi sering melakukan pencemaran aliran sungai dan merusak lingkungan lahan masyarakat. Agar pemerintah melalui instansi terkait mengevaluasi kebaradaan AMDAL UKL dan UPL perusahaan tersebut.

Script Keterangan CMI (PT RIM) Site Air Upas .

Selanjutnya awak media Nusantara News 86 konfirmasi Siswo selaku Pimpinan PT CMI Site Air Upas Via WhatsApp 0811 8xx xxx mengatakan dengan singkat ,

“Di lokasi seperti ada manager lingkungannya sdr Armi Priyana Site Air Upas,” ujarnya .

Namun mirisnya awak media tidak bisa menghubungi manager lingkungan Armi Priyana yang atas arahan Siswo selaku Pimpinan CMI (PT RIM) Site Air Upas .

Hal yang sama awak Media konfirmasi Yusni selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) via WhatsApp 0811 71xx xxxx hingga pemberitaan ini tayang, Yusni  tidak bisa memberikan keterangan terkait JEBOL nya Kolam BPP 13 ,14 mencemari air Sungai Dusun Sengkuang Desa Harapan Baru .

Mengingat secara normative pencemaran limbah bauksit yang disebabkan dari CMI (PT RIM) Site Air Upas mencemari air sungai dan merusak lingkungan hingga menimbulkan kerugian banyak orang, bisa dipidanakan karena masuk katagori “KEJAHATAN LINGKUNGAN”. Sebagaimana tertuang didalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup .

 

BERSAMBUNG……….

Editor : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *