Waow…!!! Kegiatan Proyek Bina Marga DPUTR Kabupaten Ketapang Agar Dikaji Secara Yuridis

Ketapang Kalimantan Barat, nusantaranews86.id – Kegiatan Proyek Pekerjaan Miliaran di Bidang Marga (BM) Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang . Anggaran Tahun 2022 Berpontensi KKN ,sebagaimana diatur Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi , Kolusi ,dan Nepotisme .

Salah satu contoh Kegiatan Pemeliharaan Jalan Kabupaten Kecamatan Delta Pawan Rp 8 Miliar lebih dan Kecamatan Benua Kayong .Namun sangat mirisnya kegiatan pekerjaan di kedua Kecamatan tersebut ,terindikasi Proyek Spanyol (Separoh nyolong) Uang Negara.

Berdasarkan Informasi didapat dari Lembaga Pelayanan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Ketapang .Pemeliharaan Jalan Kabupaten Ketapang ,Jalan Lingkar Kota Tetemak – Sutoyo Kecamatan Delta Pawan .Senilai Rp 960.000.000 (sembilan ratus enam puluh juta rupiah) Sumber dana APBDP Tahun 2022 Kabupaten Ketapang .

“CV Bersatu beralamat Jalan MH Thamrin Nomor 16 Dusun Kertapura Desa Tuan Tuan Kecamatan Benua Kayong ,selaku Pelaksana kegiatan Proyek tersebut .Senilai Rp 930.000.000 (sembilan ratus tiga puluh juta rupiah) ,terjadi FRAUD (KECURANGAN) karena CV Bersatu selaku Pemenang Tunggal dari 35 Peserta .

Dimana dalam Kegiatan Proyek Pekerjaan tersebut ada yang rancu berpotensi Korupsi .Bilamana dilihat dari prespektif yuridis sangat jelas ada Perbuatan Melawan Hukum/PMH yang berdampak merugikan keuangan negara ,dilakukan secara sengaja oleh Pihak Pelaksana Proyek yang berkolaborasi dengan Oknum Pejabat ASN Kabupaten Ketapang.

“Penyimpangan dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah yang merugikan Keuangan Negara merupakan salah satu bentuk tindak pidana Korupsi .Definisi Korupsi itu sendiri diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi .

Salah satu warga Kabupaten Ketapang ,sebut saja Ujang (56) mengatakan .”Saya berharap dari dugaan temuan ini bisa ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) agar negara tidak dirugikan ,bilamana ada kesalahan harus ditebus dengan sanksi/hukuman ,dan bila memenuhi unsur tindak pidana harus di Proses oleh Aparat Penegak Hukum (APH) .Sehingga membuat efek jera bagi para pelaku Oknum Pejabat melakukan Korupsi anggaran Uang Negara di Proyek Pekerjaan tersebut , Pungkasnya dengan nada tegas .

Script Analisis Lembaga TINDAK .

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK saat dimintai Analisanya via WhatsApp mengatakan bahwa Kualitas atau tidaknya suatu kegiatan Proyek tergantung di awal Proses Bagaimana Cara atau Pola Mendapatkan Proyeknya, karena ketidak benaran cara atau pola mendapatkan Proyek akan berdampak juga terhadap Potongan potongan nilai Proyek yang cukup besar secara illegal, kata yayat.

Permainan ketidak benaran yang dilakukan oleh Oknum Pelaku Jahat ( Adanya Persekongkolan Jahat ) dari sebuah Prosesi kegiatan Proyek yang sudah dimulainya sejak Awal dan tidak terlepas dari adanya kerjasama Oknum oknum Jahat yang sengaja Menyepelekan Hukum Dan dapat dianggap Merendahkan Martabat Hukum, karena yang tergambar diotak para Koruptor tersebut adalah bagaimana Mendapatkan Uang dengan sebanyak banyaknya Walaupun Sifatnya Menyimpang atau Menyeleweng, sebut Yayat.

Tolok Ukur ada atau tidaknya Perbuatan Korupsi diKegiatan Suatu Proyek sangatlah gampang dan Mudah cukup dengan Kasat Mata yaitu cara menilainya terlihat jelas ketika hasil kegiatan Proyek tersebut berKualitas dan terUji secara Fisikkah Hasilnya, kata yayat.

Sistem Pemberantasan Hukum Korupsinya Yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum Tipikor juga, mestilah Maksimal apalagi Dikabupaten Ketapang kan Sudah Ada yang di OTT oleh Tipikor Polda Kalimantan Barat Namun pengembangan Kasusnya janganlah terhenti di satu Orang saja, hal ini yang membuat APH di sepelekan oleh Koruptor, sebut Yayat.

Lembaga TINDAK saat Apresiasi dengan Tipikor Polda Kalimantan Barat saat Memperlakukan jhoni isnaini dan Konco konconya Sama di Mata Hukum tanpa ada yang di Korbankan .Mestinya Pemberantasan Korupsi Model seperti itulah yang Semestinya di Terapkan Agar Minilasir Kejahatan Korupsi di Kalimantan Barat ,secara Komprehensif dapat di katakan Berhasil dan Sukses ,Timpal Yayat lagi .

Jurnalis : Evi Zulkipli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *