Kubu Raya Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Sangat sedih dan mengharukan bagi para jemaah Masjid Uzlifatul Jannah Desa Ambawang Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat. Pasalnya Masjid tersebut sudah belasan tahun berdiri di atas tanah wakaf sekitar tahun 2005 dengan swadaya masyarakat .
Namun tiba tiba dipermasalahkan oleh seorang warga berinisial NR yang mengaku dirinya dari Pimpinan Yayasan Hidayatussbyan, sedangkan tanah wakaf yang dipermasalahkan telah berdiri Masjid yang menjadi icon warga setempat. Ironisnya NR mengklaim kalau tanah wakaf tersebut milik Yayasan Hidayatussbyan .
Berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan informasi yang beredar Pimpinan Yayasan berinisial NR telah mengajukan surat pengaduan kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya .
Menanggapi hal tersebut pengurus Masjid Uzlifatul Jannah yang sekaligus penerima wakaf atau nadzir melalui kuasa hukumnya Suparman, SH., MH, meminta NR yang mengaku sebagai pimpinan Yayasan Hidayatussibyan untuk berhati-hati membuat statement yang menggiring opini seolah-olah bahwa tanah wakaf yang berdiri masjid tersebut itu merupakan aset yayasan .
Dasarnya dari mana..??? Apakah yang bersangkutan mempunyai ikrar wakaf yang menerangkan bahwa yayasan selaku nadzir dan apakah yang bersangkutan mempunyai sertifikat wakaf yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, apakah yang bersangkutan memang merupakan pimpinan yayasan yang tertuang dalam akta pendirian yayasan…??? ,katanya .
Kalau yang bersangkutan tidak mempunyai dokumen tersebut jangan asal bilang tanah wakaf yang berdiri masjid tersebut merupakan aset yayasan, bisa saja itu merupakan berita bohong .
Perlu kami sampaikan bahwa masjid yang berdiri tersebut merupakan tanah wakaf yang sudah bersertifikat wakaf sekitar tahun 2005 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kubu Raya, dan penerima wakafnya adalah perseorangan yang terdiri dari beberapa orang bukan yayasan .
Kalau ada pihak yang menyatakan bahwa ada pemalsuan atau penipuan, palsunya dimana, siapa yang memalsukan tentu pihak Kantor Pertanahan sebelum menerbitkan sertifikat sudah melakukan pengkajian terlebih dahulu, kalau memang keberatan terhadap sertifikat wakaf tentunya sebelum diterbitkan Sertifikat Wakaf tersebut pihak yang mengklaim tanah wakaf tersebut sebagai aset yayasan sudah melakukan keberatan pada saat itu, ujarnya .
Sangat sungguh aneh dan ajaib bikin membingungkan kenapa tiba-tiba sekarang ada dipermasalahkan jangan-jangan bukan tanah wakafnya yang dipersoalkan atau ada kepentingan lain.
Dan perlu kami tambahkan, terkait dengan surat yang diajukan oleh NR kepada pihak kepolisian tindakannya merupakan salah sasaran atau salah alamat, ya… karena yang bersangkutan mengklaim punya Surat Kepemilikan Tanah (SKT) sedangkan klien kami selaku nadzir yang mempunyai sertifikat wakaf, ini namanya sengketa kepemilikan dan menjadi domain pengadilan untuk menguji dan menentukan siapa yang berhak atas tanah wakaf itu bukan kepolisian.
Kecuali dalam sertifikat wakaf ada tindak pidana pemalsuan dan penipuan, kalau ada penipuan dan pemalsuan, tentu ikrar wakaf yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) tidak akan dikeluarkan dan begitu juga sertipikat wakaf dari Kantor Pertanahan Kubu Raya.
Dan kami dalam waktu dekat akan menyurati yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi dan sekaligus permintaan maaf terkait dengan surat yang diajukan kepada pihak kepolisian karena dengan NR berkirim surat kepihak kepolisian seoalah-olah sertipikat wakaf klien kami tidak sah tanpa ada pengujian terlebih dahulu dari instansi yang berwenang, ini namanya pencemaran nama baik, ungkapnya .
Sementara itu seorang jamaah masjid yang berinisial AB . Menyampaikan apa yang menjadi permasalahan tanah wakaf sebenarnya sudah lama dan warga sekitar merasa heran kenapa tanah wakaf yang sudah berdiri masjid dipermasalahkan. Itu kan rumah tempat ibadah bagi umat Allah SWT dan kelak modal kita di akhirat nanti kalau mau mempermasalahkan jangan tanah wakaf yang sudah berdiri masjid, ingat akan azab nanti di alam kubur, pungkasnya dengan nada tegas .
Editor : EVI ZULKIPLI .