Waow…!!! Diduga Maraknya Peredaran Calo TKI ke Malaysia, Lewat PLBN Aruk Sambas 

Sambas Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Dugaan maraknya peredaran Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal yang akan berangkat ke Malaysia , melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk Sanjingan Besar Kabupaten Sambas Kalimantan Barat. Calon TKI ILEGAL lebih suka berangkat melalui “JASA CALO “, padahal mereka rentan mengalami kekerasan fisik maupun dikebiri perusahaan tempat TKI bekerja.

“Marak Jasa Calo PMI/TKI ILEGAL di Kabupaten Sambas, ditengarai banyak berkeliaran ke pelosok desa-desa. Para Calo PMI/TKI ILEGAL menawarkan akses mudah dan pekerjaan kepada calon TKI/TKW menuju negara tujuan Malaysia melalui PLBN Aruk Kecamatan Sanjingan Besar Kabupaten Sambas .

Berdasarkan informasi didapat awak Media Nusantara News dari narasumber yang dipercaya pada hari Jumat (23/09/2022) puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI)/ TKI ke Negara Malaysia, berasal dari Kabupaten Sambas dan luar Kabupaten Sambas secara Non Prosedural (ILEGAL) melalui jasa Ejen Ilegal (CALO) lewat PLBN Aruk Kecamatan Sanjingan Besar Kabupaten Sambas .

“Dugaan kuat puluhan PMI/TKI tersebut tidak memenuhi persyaratan seperti pemeriksaan kesehatan dan pelatihan kerja sebelum diberangkatkan ke negara Malaysia. Bilamana terjadi kecelakaan dan dikebiri oleh perusahaan tempat berkerja siapa yang bertanggung jawab..??? Mirisnya lagi puluhan PMI/TKI tersebut tanpa mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan .

Script Keterangan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi

Zainala Abidin selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Sambas , di ruang kerjanya mengatakan ,”Sebanyak 126 (Seratus Dua Puluh Enam) tenaga Pekerja Migran Indonesia (PMI) kemarin diberangkatkan dari aula Kantor Bupati Kabupaten Sambas. Negara mendapatkan Rp 226.000.000 (Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Rupiah) ,dari Rumah Sakit hasil Pemeriksaan Kesehatan ,Imigrasi dari SKCK ,dan Asuransi Ketenaga kerjaan .Bayangkan kalau sebagian besar masyarakat masuk secara Prosedural betapa banyak Pemasukan negara yang diterima dari tenaga PMI Prosedural,” kata Zainal .

Hal senada juga disampaikan Iswandi selaku Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Provinsi Kalimantan Barat mengatakan :

“Menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati ketika akan bekerja sebagai PMI/TKI, karena harus paham birokrasinya terlebih dahulu LEGAL atau ILEGAL. Kami juga mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima tawaran pekerjaan di luar negeri, apalagi sekarang banyak tawaran melalui media sosial. Sudah banyak contoh sulitnya urusan bilamana menjadi pekerja ilegal, tandas Iswandi .

Mengingat jasa percaloan adalah bentuk kejahatan Pungutan Liar (Pungli) yang merugikan negara. Maka sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum/APH dan Instansi terkait melakukan penertiban dan tindakan tegas terhadap Jasa Percaloan melalui PLBN Aruk Kecamatan Sanjingan Besar Kabupaten Sambas. Agar ke depan tidak ada lagi PMI/TKI ILEGAL yang bekerja ke Malaysia .

Definisi ,”Sebagaimana Pasal 82 Undang Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) menyebutkan , Ancaman Pidana Penjara paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000 (Lima Belas Miliar Rupiah) .Kepada setiap orang yang dengan sengaja menempatkan pekerja migran dengan jabatan dan tempat pekerjaan yang tidak sesuai perjanjian kerja sehingga merugikan pekerja migran ,dan/atau menempatkan pekerja migran pada Pekerjaan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan, Norma kesusilaan ,atau peraturan perundangan undangan .

 

BERSAMBUNG…….

Editor : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *