Sambas Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Kalimantan Barat memiliki proyek bermasalah berpotensi rugikan keuangan negara, yakni Pekerjaan Renovasi Kawasan Water Front berlokasi depan Masjid Jami Sultan Tsyafiudin Komplek Istana Alwatziekhoebilla Keraton Sambas Kabupaten Sambas Kalimantan Barat.
Pelaksana (Kontraktor) dalam mengerjakan kegiatan proyek tersebut, belum maksimal hingga masa waktu kontrak kegiatan pekerjaan berakhir, namun progres pekerjaan di lapangan indikasi baru mencapai 10 % (sepuluh persen). Parahnya akses jalan menuju ke Keraton Sambas , mengalami rusak akibat kegiatan proyek pekerjaan Warter Front .
CV Zee Indo Artha beralamat Jalan Karet Komplek Surya Kencana V F /8 Rt 001 Rw 036 Kota Pontianak Kalimantan Barat selaku Pelaksana dan CV Zamrud Griya Kreasitama selaku Konsultan Pengawas Nomor Kontrak : 03.09. 03/FS-03/SP/WTF .SMB/CK-PBL/ 2022/DPUPR ,senilai Rp 8.826.828 000 (delapan miliar delapan ratus dua puluh enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah) . Sumber Dana APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2022 .
Berdasarkan informasi dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Kalimantan Barat. Pekerjaan Renovasi Kawasan Water Front Kabupaten Sambas bersumber dari Anggaran APBD Tahun 2022 Provinsi Kalimantan Barat .Senilai Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) Satker Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Kalimantan Barat .
Terindikasi proyek tersebut ,terjadi FRAUD (KECURANGAN) dan ada persekongkolan dalam Layanan Tender LPSE Provinsi Kalimantan Barat , CV Zee Indo Artha selaku Pemenang Tender berada pada di urutan Ke 12 (dua belas) dari 173 (seratus tujuh puluh tiga) Peserta yang ikut Penawaran 24 (dua puluh empat) peserta .
Bapak Alip warga Kabupaten Sambas mengatakan kepada awak media Nusantara News 86 .
“Aspek hukum haruslah ditaati oleh setiap warga negara yang taat hukum, namun setiap kegiatan proyek yang menggunakan anggaran atau uang negara maka harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Bilamana dalam pelaksanaan kegiatan Proyek pekerjaan Water Front terjadi ada unsur Perbuatan Melawan Hukum/PMH sudah nyata dan jelas terlihat kegiatan pekerjaan baru mencapai sekitar 10 % (sepuluh persen). Kami meminta agar kegiatan pekerjaan Warter Front bisa dilanjutkan agar ada Azas manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sambas , ujar Bapak Alip .
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK.
Yayat Darmawi.,SE.,SH.,MH Koordinator Lembaga TINDAK // Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi // Via WhatsApp nya mengatakan kepada media ini terkait dengan statementnya yang menyebutkan bahwa kegiatan Proyek WF ( Water Front ) lokasi depan keraton Kabupaten Sambas semestinya dapat diselesaikan oleh Pelaksana proyeknya tepat waktu, namun tidak ditepati alias cedera janji maka akan secara Perdata akan menyebabkan terjadinya wanprestasi. Namun masalah lainnya juga perlu diperhatikan terutama tentang status kelayakan ( Kemampuan ) dari perusahaan pelaksana hasil dari proses tendernya dan hal ini yang mesti didalami secara yuridis berarti kan ada yang salah di saat seleksi administrasi terkait kepatutan serta kelayakan perusahaan pelaksana proyek WF Sambas tersebut, sebut Yayat.
Indikasi Adanya Kongkalikong alias Persekongkolan di LPSE Dinas PUPR yang Mesti di Bahas serta di tuntaskan oleh APH Tipikor dikalimantan Barat ini dengan melihat indikator-indikator Pekerjaan proyek di Kalimantan Barat banyak yang mangkrak alias tidak selesai sesuai schedule, kata Yayat .
Jurnalis : EVI ZULKIPLI .