Pontianak Kalimantan Barat, nusantaranews86.id – Semakin Tidak Jelasnya Kegiatan Proyek Yang Menggunakan Seleksi Tenderisasi dengan Alasan Bahwa Semua Prosesi Tender Proyek yang di Seleksi oleh POKJA sangat Identik dengan Setoran gona gini yang besarannya sampai diatas 10% ( persen ), kalau tidak disetor dipastikan kalah.
Kebiasaan ataukah Keharusan Setoran yang Mesti dilakukan agar Proyek yang di Tenderkan supaya bisa di Menangkan oleh Pelaksana, Namun Masih Adakah Sistem yang benar benar Murni Untuk Mendapatkan Proyek Melalui Sistem Tenderisasi yang Normative yang berbasis Profesionalitas.
Script Pengakuan Konsultan Pajak Kontraktor.
Seperti yang dilansir dari salah satu media Onlin ,Yudi yang mengaku bahwa Dirinya adalah Konsultan Pajak Para Kontraktor di kalimantan Barat ,disampaikannya dalam Debatnya dengan Pimred Media Online .Sabtu malam di wilayah Jalan Ujung Pandang, dimana Yudi mengatakan dengan Nada Ngotot Bahwa di seluruh Indonesia ini gaya dan cara untuk mendapatkan atau menjadi pemenang tender Proyek Pasti Menggunakan setoran setoran seraya mengatakan bahwa apa Yang telah terjadi pada Jhony isnaini itu Perlakuannya sama semuanya, kata yudy yang seakan akan yudy tidak terima bahwa perbuatan jhony isnaini itu salah dan dia tahu semuanya katanya lagi.
Ngototnya Yudy bahwa dia mengatakan haruslah dirubah kebiasaan setoran yang selalu diminta oleh Oknum Pokja kepada Para Peserta Lelang atau Peserta Tender diSaat prosesi tender sedang berlangsung karena dari sinilah oknum pokja akan menggagalkan pemenang apabila tidak menunaikan permintaan setoran, kata yudy.
Dikatakan secara tegas lagi oleh yudy bahwa para Kontraktor yang juga merupakan klien kliennya serta teman temannya itu tak berdaya dan tidak bisa menghindar dari Permintaan Setoran setoran baik itu yang diminta oleh Oknum di Pokja sampai sampai yang diminta oleh Oknum oknum yang berada di Penegak Hukum dan saya tahu itu semua kata yudy dengan nada lantang dia mengatakannya.
Script Pengakuan Admin STAIN Pontianak.
Saat MS adalah Pegawai STAIN yang tahu tentang masalah Proyek Tower yang juga sedang Bermasalah secara Hukum Namun sudah Aman karena telah mengembalikan Kerugian Negara, MS mengatakan bahwa sudah bukan merupakan Rahasia lagi terkait tentang Adanya Setoran Setoran untuk mendapatkan Proyek dan yang sampai saat ini masih berlangsung, katanya.
Script Analisa Yuridis Lembaga TINDAK.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Menyikapi Pengakuan dari dua Nara Sumber yang Mengakui bahwa telah terjadinya Perbuatan Awal dari Sebuah Kejahatan dimana Kejahatan tersebut bukan lagi merupakan Rahasia Namun sifatnya sudah Umum, Namun yang membuat yayat berasumsi aneh, karena kenapa Justru Para Kontraktor Kontraktor itu tidak mau menolak secara tegas ketika diminta setoran setoran, mestinyakan Para Kontraktor Profesional yang kualitative dapat menolak jikalau bersaing secara sportive dan profesional dalam Rangka mengikuti seleksi Tender jadi tidak ada istilah terbelenggu atau tersandera dengan kepentingan yang justru akan membahayakan para kontraktor tersebut, menurut yayat.
Sistem Penegakan Supremasi Hukum Tipikor seolah olah terpedaya dan tersandera oleh Pengakuan pengakuan sehingga tidak dapat berkutik sedikitpun oleh Permainan Persekongkolan Jahat yang sudah tersistem di Tender alias seleksi Pemenang dengan cara setoran kalau dilihat dari Pengakuan Nara sumber ini seakan mematikan gerakan Aparat Penegak Hukum Tipioor yang Masih Konsisten dan masih berprinsip Melakukan Pemberantasan Korupsi tanpa Tebang Pilih Namun Statmen Pengakuan Dari Nara Sumber Membuat Hukum Tipikor seolah olah tidak Dapat ditegakkan Secara Nyata, kata yayat.
Yayat Yakin dan Optimis bahwa selama Para Pegiat Anti Korupsi di Indonesia ini Masih tetap Menjaga Konsistensinya pada Prinsip Hukum dan Spirit serta Semangat sebagai Pejuang dalam Menjaga Serta Mengawal Duit Negara Disaat Duit Negara digunakan Untuk Kegiatan Proyek Agar tetap Duit Negara tersebut ,berada pada situasi yang Baik dan Benar Maka tidak Ada Alasan Apapun dan tidak ada pelemahan oleh Pihak manapun juga untuk dapat menghentikan Action kami ,Kata Yayat .
Apalagi Kalau bicara tentang Stigma yang sudah di .Hembuskan oleh Para Koruptor Koruptor yang mengaku sebagai Kontraktor yang tidak bisa menolak Setoran , sehingga alasan Setoran tersebut . Membuat mereka itu seakan akan melegalkan Koruptor yang mau tidak mau harus dan Mesti di lakukan .Maka lebih baik berhentilah menjadi Kontraktor Jahat dan Lembaga TINDAK tidak akan diam ,Kata Yayat .
Lembaga TINDAK meminta Kepada Aparat Penegak Hukum Tipikor juga mesti sadar akan adanya .Pelemahan Pelemahan Legal Acktion nya dalam ,Rangka Pemberantasan serta Penegakan Supremasi Hukum Tipikornya .Mari kita Perangi dan Berantas Para Koruptor yang sudah berani merusak tatanan sistem yang sudah diatur secara baik berdasarkan UU ini secara bersama sama , Pinta Yayat .
Jurnalis : Evi Zulkipli.