Mempawah Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Undang-Undang Pengadaan Tanah (UU Pengadaan Tanah) dibuat tidak untuk merampas lahan rakyat. UU ini diniatkan untuk memberi keadilan bagi pemilik lahan, rasa keadilan bagi pembangunan dan menyuguhkan kepastian bagi rakyat serta demi kepentingan umum. Kalau kepentingan umumnya tidak jelas siapapun boleh protes.
Pelaksanaan pengadaan tanah dilakukan oleh pelaksana pengadaan tanah yang berdasarkan jasa dan penilaian publik. Sebagaimana diatur di dalam Pasal 67 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan tanah pembangunan Kepentingan Umum .
Prosedur pelaksanaan pengadaan tanah yang sudah diatur di dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum menentukan bahwa .”Penilaian ganti kerugian dilakukan dengan berdasarkan Peraturan Perundang undangan.”
Namun yang terjadi terhadap beberapa warga Jalan Ambo ‘Pinang RT 0015 RW 004 Desa Peniti Dalam 1 Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat, karena lahan tanah kebun beserta tanaman miliknya seperti pohon kelapa dan pohon pinang terkena proyek pekerjaan anggaran Pemerintah tanpa adanya Ganti Rugi Tanah (GRT) oleh Pihak Pemerintah.
Bedasarkan informasi yang didapat Awak Media Nusantara News 86 di lokasi pada hari Kamis (23/02/2021) lahan perkebunan tanah milik warga sudah ber Sertifikat Hak Milik (SHM) terkena Proyek Pemerintah Lebar 13 meter, Panjang 3.000 meter, namun sangat mirisnya tanpa adanya Ganti Rugi Tanah maupun tanaman tumbuh Pohon Kelapa dan Pohon Pinang .
Selanjutnya awak media melihat adanya papan himbauan dari Istana Amantubiliah Kerajaan Mempawah, “Diberitahukan kepada semua pihak bahwa tanah tanah milik beberapa warga Jalan Ambo Pinang ini termasuk ke dalam Perlindungan Hukum Istana Amantubiliah Kerajaan Mempawah. Demikian pemberitahuan ini disampaikan demi menjujung tinggi Hak Hak Masyarakat dan Hak Azasi Manusia (HAM) serta mari bersama-sama menciptakan keamanan dan kedamaian untuk menciptakan suasana yang kondusif, ” Tertanda Pangeran Anom Bhadrika .
Salah satu warga Jalan Ambo ‘ Pinang Rt 015 Rw 004 Desa Peniti Dalam 1 Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah ,bernama Wan Man mengatakan kepada awak media Nusantara News 86 .”Kami atas nama Masyarakat tidak ada negosiasi dari Kepala Desa Peniti Dalam 1 ,langsung aja main garap tanpa setahu kita dan juga Kami tidak dihargai kita kasih diujung malah ditengah diambilnya . Kami dan Masyarakat Rt 015 Rw 004 Jalan ini jadi tidak jadi kami meminta ganti rugi seperti Pohon Kelapa ,Pohon Pinang dan sekarang sudah ditimbun seperti ini dijadikan Parit .Hingga kami mau menyebrang juga susah . Maka Kami bersama Masyarakat Rt 015 Rw 004 jalan Ambo’ Pinang meminta kepada Pemerintah agar memperhatikan hak lahan tanah perkebunan Kami yang dirampas oleh Aparatur Pemerintah Desa , Ujarnya Wan Man .
Scritp Analisis Hukum Lembaga TINDAK .
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK Saat di Mintai Kajian Yuridisnya Via WhatsApp menyebutkan bahwa Terkait Hak Milik Tanah yang sudah di Kuasai atau yang sudah ada nama Pemiliknya maka penguasaan atas Hak tersebut mesti mendapat izin dari pemiliknya atu dengan yang di kuasakan, karena kalau seenaknya mengambil atau Menggunakan tanah milik orang tanpa izin pasti sudah perbuatannya di kategorikan Melawan Hukum, sebut Yayat.
Status Kepemilikan Atas Tanah yang bentuknya Hak Milik perorangan secara Sah yang sudah ber SHM pasti sudah memiliki serta mempunyai Kekuatan Hukum dan sudah ber Kepastian hukum, maka tanah hak milik tersebut sudah jelas di Proteksi Oleh Hukum, kata yayat .
Jurnalis : EVI ZULKIPLI .