Mempawah Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Lagi-lagi kegiatan pengerjaan proyek pemerintah tanpa memasang papan nama disinyalir marak di Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat. Praktek semacam ini membuka pintu terjadinya tindakan korupsi .
Salah satu proyek pekerjaan normalisasi berlokasi di Dusun 3 Rt 012 Rw 006 Desa Peneriaman Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah tidak memasang papan nama proyek seolah-olah proyek tersebut adalah Proyek ABUNAWAS .
Papan nama proyek adalah sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat .
Sebagaimana diatur di dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ,dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 definisinya .
“Bahwasanya Papan Informasi Proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek yang dibiayai pemerintah .wajib masyarakat mengetahuinya dan tidak boleh ditutupi .
Script Keterangan Masyarakat .
Suhdin warga Dusun 3 Rt 012 Rw 006 Desa Peniraman Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah, “Kami selaku masyarakat sangat kecewa terhadap pelaksana kegiatan pekerjaan proyek irigasi karena tidak memasang Papan Nama Proyek, bilamana suatu pekerjaan proyek dari uang rakyat, maka masyarakat harus mengetahui berapa dana anggarannya, volume pekerjaannya dan pelaksananya. Kalau kegiatan pekerjaan proyek tidak terpasang papan nama adalah PROYEK ABUNAWAS.”
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK saat dihubungi Media ini via WhatsApp diminta untuk menganalisa secara yuridis terkait dengan ada dugaan proyek abunawas yang disebut warga Desa Peniraman Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah, mestinya pihak penyelenggara proyeknya cepat tanggap dengan komplain masyarakat tersebut.
Masalah awal terjadinya indikasi korupsi justru Berangkat dari kecurigaan masyarakat atas dugaan korupsi yang mereka lihat secara langsung dari aktivitas kegiatan proyek yang masyarakat anggap bahwa proyek tersebut tidak patut serta tidak layak, oleh karena itu pihak pelaksana proyek mesti responsive dengan adanya gejala masyarakat tersebut, karena apabila hal tersebut dibiarkan begitu saja maka akan berdampak meluas. Dalam hal ini juga semestinya pelaksana proyek harus berterimakasih banyak atas span of control dari masyarakat setempat, sebut Yayat lagi.
Kecurigaan adanya potensi korupsi di proyek irigasi yang telah disampaikan oleh masyarakat adalah sah-sah saja karena hak masyarakat terkait dengan kontrolnya terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi yang telah diberikan peluangnya dan diatur secara lugas di Undang undang Tipikor. Maksudnya agar masyarakat dapat turut serta mengawal dan mengontrol uang negara saat digunakan untuk kegiatan proyek, kata Yayat .
Jurnalis : EVI ZULKIPILI .