Jambi, Nusantaranews86.id – Tapal batas terkadang kerap menimbulkan kekisruhan, selain belum adanya keputusan terkait letaknya, tapal batas juga dianggap merugikan salah satu pihak.
Kisruh tersebut juga terjadi terhadap Tapal Batas antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat – Tanjung Jabung Timur beriringan dengan terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) RT RW yang dinilai merugikan Kabupaten Tanjab Barat, karena sekitar 17 ribu Hektar wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat serta hasil bumi yang ada didalamnya akan menjadi wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Dr Faizal Riza, ST, MM, merespon dengan memberikan penjelaskan kepada awak media (14/5) tentang Perda RT/RW. Dirinya menyebutkan, bahwa Perda RT/RW merupakan rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah Provinsi, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah Provinsi, rencana struktur ruang wilayah Provinsi, rencana pola ruang wilayah Provinsi, penetapan kawasan strategis Provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah Provinsi, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Provinsi.
Sehingga dengan demikian. Perda RT/RW tidak mengatur Batas Daerah ataupun Tapal Batas, tetapi mengatur tentang tata ruang wilayah dalam provinsi Jambi. Penetapan Batas Daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kemendagri bukan kewenangan Pemprov Jambi, termasuk permasalahan batas daerah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur yang sampai saat ini masih menunggu keputusan dan penetapan dari Kementrian Dalam Negeri sesuai dengan Peraturan Pemerintah/PP No. 43 Tahun 2021.
Apabila telah terbit keputusan Kemendagri tentang penetapan Batas Daerah Kabupatan Tanjung Jabung Barat dan Tanjung jabung Timur, maka Perda RT/RW harus mengacu kepada keputusan Kemendagri tersebut, dan mengenai batas-batas wilayah dengan demikian dipersilahkan kepada masing-masing Pemerintah Kabupaten untuk menyampaikan kepada Kemendagri tentang batas- batas wilayahnya.
Dalam proses pembahasan Rancangan Perda RT/RW, pansus yang dibentuk telah mengundang pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi untuk memberikan masukan dan saran, kemudian proses Perda RT/RW saat ini masih dalam Tahapan Evaluasi di Kemendagri sehingga diberikan waktu untuk menyampaikan kepada Kemendagri jika ada hal-hal yang di rasakan penting untuk di sampaikan.
“Intinya Perda RT/RW ini tidak mengatur tentang batas daerah, dan saat ini masih tahap evaluasi di Kemendagri. Masalah tapal batas belum ada keputusan Kemendagri. Jadi sebaiknya Pemkab Tanjung Jabung Barat untuk berkomunikasi kepada Kemendagri, “ujar Wakil ketua DPRD Provinsi Jambi dari Partai Gerindra Dapil 6 ( Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur ).