Ketapang ( Kalimantan Barat ), nusantaranews86.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang masih melakukan pengembangan dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ketapang.
Meskipun sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut, namun hingga kini kejaksaan masih memintai keterangan dari beberapa saksi.
“Karena ini kita masih mendalami, siapa tahu ada keterlibatan dari pihak lain. Jadi kita masih pendalaman dan pengembangan,” kata Kasi Intel Kejari Ketapang, Panther Sinambela beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatannya, Panther turut membenarkan kalau pihaknya ikut memanggil Wahdini selaku Wakil Kepala Cabang (Wakacab) Bank Kalbar Ketapang, dalam kasus itu.
Diduga yang bersangkutan (Wahdini) memfasilitasi ruangannya untuk mengurus pencairan DAK, oleh mantan Sekdis Pendidikan berinisial S yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Ada kami dengar info itu terkait penggunaan fasilitas ruangan oleh Bank Kalbar oleh wakil kepala nya langsung. Maka itu kami mau mendalami, apa kepentingan nya itu,” ujar Panther.
Panther mengaku, pemanggilan terhadap Wakacab Bank Kalbar itu baru sekali dilakukan. Ia pun tak menampik jika akan dilakukan pemanggilan kembali.
“Kalau kita rasa keterangan nya belum cukup, pasti kita akan lakukan pemanggilan ulang,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakacab Bank Kalbar Wahdini saat dihubungi lewat telepon sempat terputus. Hingga kini awak media masih mencoba menghubungi ulang tapi belum direspon.