Mempawah Kalimantan Barat, nusantaranews86.id – Sangat disayangkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Mempawah, terkait Proyek Pekerjaan Jalan Bukhori 3 Rt 012 Rw 006 Dusun Simpang 4 Desa Sungai Bakau Besar Darat (SBBD) Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah .
“CV Karya Permata Biru selaku Pelaksana dan CV Trimitra Graha Desain selaku Konsultan Pengawas Proyek Pekerjaan Jalan tersebut ,menggunakan anggaran APBD Kabupaten Mempawah . Tahun 2022 senilai Rp 149.675. 000 (seratus empat puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Desas desus lokasi Proyek Pekerjaan Jalan tersebut . Demi kepentingan Pribadi salah satu anggota DPRD Kabupaten Mempawah ,pasalnya kegiatan pekerjaan jalan tersebut tidak ada Perumahan warga melainkan jalan menuju lahan Perkebunan Kelapa milik salah satu Anggota Dewan .
Terindikasi ada Unsur kesengajaan
dari awal perencanaan lokasi Kegiatan Proyek Pekerjaan jalan tersebut ,berpotensi terjadi Praktek Korupsi , Kolusi ,dan Nepotime (KKN) .Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih ,Bebas Korupsi ,Kolusi ,dan Nepotime (KKN).
Script Keterangan Masyarakat .
Salah satu warga Desa Sungai Bakau Besar ,bernama Rudi Hartono alias Karta mengatakan kepada awak Media Nusantara News 86 .Via WhatsApp ,”Saya selaku warga sangat menyayangkan Proyek Pekerjaan rambat beton tersebut ,dengan menggunakan Keuangan Negara . Namun sangat mirisnya lokasi yang dibangun adalah lahan menuju Perkebunan kelapa milik anggota DPRD Kabupaten Mempawah ,dan Parahnya lagi lokasi kegiatan pekerjaan jalan itu tidak ada satupun Permukiman rumah warga ,Ujarnya Rudi .
Lanjutnya Rudi ,”Banyak Pekerjaan lain yang tidak memenuhi syarat terkesan .Pekerjaan asal asalan yang dari Aspirasi/Pokir maupun dari Pihak Perusahaan yang terindikasi sudah diatur dari Pejabat ,maka saya meminta kepada Kejaksaan Negeri/Kajari Mempawah ,dan Aparat Penegak Tipikor agar melakukan Penyidikan dan Penyelidikan terhadap Kegiatan Proyek Pekerjaan yang menggunakan anggaran uang negara .Bilamana terjadi Penyimpangan agar di Proses secara Yuridis sesuai Perundang undangan ,Pungkasnya dengan nada tegas .
Penyimpangan dalam Proses Pengadaan barang dan jasa Pemerintah yang merugikan keuangan negara ,merupakan salah satu bentuk Tindak Pidana Korupsi .Defisi Korupsi sendiri sudah diatur di dalam Pasal 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tidak Pidana Korupsi .
Script Analisis Lembaga TINDAK .
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK Saat dimintai Analisanya via WhatsApp menjelaskan bahwa terkait dengan indikasi kuat Pokir yang selama ini di gunakan oleh anggota Dewan sebagai proyek pribadi mereka rata rata bermasalah, dan perlu di dalami oleh Penegak Hukum Tipikor terutama Pokir yang di perjual belikan, kata yayat.
Ke Absahan atau ke Patutan serta Kelayakan dari Pokir ( pokok pikiran ) yang telah di atur secara jelas oleh Undang Undang selama menjadi dilema Hukum, Pasalnya Pokir yang semestinya sudah Menjadi Usulan Anggota Dewan di dapil pemilihannya rata rata disimpangkan setelah Pokir tersebut Turun dalam Bentuk Proyek proyek yang dimiliki oleh anggota Dewan, hal inilah yang menjadi pemicu dari permasalahan terjadinya jual beli Proyek, sebut yayat lagi.
Namun APH tipikor belum mampu menjamah Jual Beli Proyek Pokir menjadi Target Pemberantasan Korupsi padahal sudah jelas jelas Jual beli Proyek tidak di benarkan dan melanggar UU Tipikor, kata yayat.
Jurnalis : Evi Zulkipli.