Ketapang Kalimantan Barat, nusantaranews86.id – Maraknya praktek Pinjam bendera (Perusahaan) bukan rahasia umum lagi untuk mengikuti proses tender maupun Penunjukan Langsung/PL proyek pemerintah dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Hal ini merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa berujung pidana.
Praktek Pinjam bendera atau perusahaan milik orang lain kerap dilakukan oleh oknum pengusaha nakal untuk mengikuti Tender atau PL proyek demi mendapatkan pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa/PBJ Pemerintah.
Salah satunya praktek yang diduga pinjam bendera yaitu kegiatan pekerjaan Jaringan Irigasi DIR Sungai Putri Laut Desa Sungai Putri Kecamatan Mantan Hilir Utara Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat ,Hps Rp 793.424.000 (tujuh ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah) Sumber Dana APBD Tahun 2022 . Satker Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang.
Setia Inti Berjaya beralamat Jalan Dr Sutomo Komp Batara Indah IV Blok C 15 Kota Pontianak Kalimantan Barat .Selaku Pelaksana kegiatan pekerjaan Proyek tersebut, terindikasi FRAUD (kecurangan) karena adanya dugaan Praktek Pinjam Bendera (Perusahaan).
Desas desus kegiatan pekerjaan Proyek tersebut bermasalah yang berpontensi Korupsi, Kolusi dan Nepotime (KKN). Sebagaimana tertuang didalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi ,Kolusi , dan Nepotime (KKN).
Dugaan kuat kegiatan Pekerjaan Proyek Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang menjadi ajang Bisnis Korupsi Oknum Pejabat yang berkolaborasi dengan Pihak Pelaksana (Kontraktor) .
Definisinya, menjelaskan Pinjam Bendera melanggar Prinsip dan etika Pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ,dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah .
Berdasarkan informasi dari narasumber dipercaya salah satu anggota GAPENSI Kabupaten Ketapang mengatakan,
“Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 atas Perubahan PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi .Bilamana terjadi adanya Penyimpangan agar diproses secara Yuridis sesuai Undang Undang Republik Indonesia, “pungkasnya dengan nada tegas.
Script Analisis Lembaga TINDAK .
Yayat Darmawi,SE,SH,MH dalam keterangannya saat dimintai Analisanya terkait dengan Proyek di Bidang Sumber Daya Air Dinas PUTR kabupaten Ketapang via WhatsApp Menjelaskan Bahwa Pemberantasan Korupsi yang Setengah Setengah Hati dari APH Tipikor di Kabupaten Ketapang menjadi penyebab Perbuatan Korupsi justru semakin Masive, “sebut Yayat.
Unsur Pelanggaran Korupsi yang sudah jelas ada di dinas PUTR kabupaten dan masih berlangsung secara Masive dan Aktive karena Persekongkolannya masih terorganisir dan tersistem secara Otomatis di Internal, Makanya mesti diberantas dengan tuntas mulai dari otaknya sampai akar Rumputnya, “pinta Yayat.
Tidak sulit dan susah kalau APH Tipikor serius memberantas Korupsi diLingkungan dinas PUTR Kabupaten Ketapang tanpa dipilih dan dipilah-pilah, “kata yayat.
Bersambung…………….
Jurnalis : Evi Zulkipli.