Ketapang Kalimantan Barat, nusantaranews86.id – Disinyalir lemahnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) diwilayah hukum Kalimantan Barat ,terkait kinerja Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Lembaga Pelayanan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Ketapang .Dimanfaaatkan oleh Oknum Pejabat PNS melakukan Praktek Pungutan Liar (PUNGLI) meloloskan Pemenang Tender Pengadaan Jasa Kontruksi .
Salah satu pada kegiatan Rehabilitasi Bangunan Gedung Mall Publik berlokasi di Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang .Sumber dana APBD Kabupaten Ketapang , Tahun 2022 Senilai Rp 3.075.981. 000 (tiga miliar tujuh puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah) Satker Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang.
CV Arus Jelai Sakti beralamat Jalan S.Parman Gg Sukajadi A.01 Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang . Selaku Pelaksana di Proyek Kegiatan tersebut ,senilai Rp 2.850.000.000 (dua miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah) .
Parahnya ,CV Arus Jelai Sakti selaku Pemenang Tender melalui Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Ketapang ,berada di nomor urut ke 22 (dua puluh dua) ,24 (dua puluh empat) Perserta penawar dari sebanyak 127 (seratus dua puluh tujuh) Peserta . Berpotensi adanya Praktek Pungutan Liar (Pungli) .
Definisi ,Pelaku Praktek Pungutan liar (Pungli) bisa dijerat pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 423 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) .”Bahwa seorang Pejabat yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta melawan hukum menyalahgunakan kekuasaan , memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu ,untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun “.
Script Keterangan Masyarakat .
Beni Hardian selaku warga Kabupaten Ketapang ,mengatakan kepada Awak Media Nusantara News 86 .”Pengelolaan Aset Daerah yang tidak baik akan berpotensi terjadinya Kerugian Keuangan Negara .Apa lagi jika aset tersebut dikuasai oleh Pihak ketiga dalam pengaturan dalam pelaksanaan kegiatan Proyek Pekerjaan bangunan gedung tersebut ,terjadi penyimpangan sehingga menimbulkan kerugian uang negara ,Ujar Beni .
Lanjutnya Beni .”Dugaan kuat ada Praktek Pungutan Liar (Pungli) oleh Oknum Pejabat Pokja ULP LPSE ,pasalnya kegiatan Pekerjaan ini didapatkan melalui tender di LPSE .Namun sangat anehnya Pelaksana pemenang tender berada diurutan ke 22 (dua puluh dua) sama saja kegiatan ini sistem Penunjukan Langsung (PL) ,karena sebelumnya Pokja ULP sudah membuat Fakta Integritas .Maka sudah sepatutnya Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Ketapang ,melakukan Pengawasan terhadap kegiatan layanan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) , Pungkasnya dengan nada tegas .
Script Analisis Lembaga TINDAK .
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Menyampaikan via WhatsApp Saat dimintai Keterangan dan Analisanya Oleh Media ini mengatakan bahwa Praktek Persekongkolan jahatnya yang mesti dibongkar yaitu ketika Pelaksana Proyek di LPSE di Menangkan Saat Tenderisasi Namun kegiatan Proyeknya Hancur Lebur sehingga kelihatan bahwa Pemenangnya adalah orang orang yang dikategorikan mempunyai koneksi Persekongkolan, kata yayat.
Pola pemberantasan Korupsi mestinya di Rubah dari Pola yang hanya menilai atau mengaudit kegiatannya di tingkat fisiknya saja, tapi perlu juga di lihat dari aspek sah atau tidaknya Administrasinya serta keabsahan dari kepemilikan Perusahaannya, karena hal ini sering dilupakan oleh para APH Saat Melakukan Pendalaman Yuridis saat akan Melakukan Penyidikan, menurut yayat .
Jurnalis : Evi Zulkipli.