Singkawang Kalimantan Barat, nusantaranews86.id – Sangat sedih dan prihatin melihat pembangunan Masjid Agung Nurul Iman Kota Singkawang Kalimantan Barat. Pembangunan yang berasal dari dana hibah tersebut terlihat “MANGKRAK”, pasalnya pihak Pelaksana belum membayar upah para pekerja dalam pembangunan proyek tersebut.
Berdasarkan papan informasi Proyek .PT Lima Danau selaku Pelaksana senilai Rp 49.698.000. 000 (Empat Puluh Sembilan Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah) dengan sumber Dana Hibah .Nomor Kontrak :PJK/PMA. SPK/PR/2021 .Tangal 06 Desember 2021 ,waktu Pelaksana 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) hari kalender, sebagai Konsultan Pelaksana PT Danu Pratama Konsultan.
Desas desusnya, sebanyak seratus orang pekerja dengan upah perhari sebesar Rp 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) selama dua minggu belum dibayar oleh pihak Pelaksana (PT Lima Danau). Maka dari itu pembangunan Masjid Agung Nurul Iman Kota Singkawang, “MANGKRAK”.
Mengingat ada yang rancu pada pembangunan proyek tersebut, terindikasi Pihak Pelaksana (PT Lima Danau) terjadi Wanprestasi karena masa waktu kegiatan Pekerjaan telah berakhir sementara pembangunan belum rampung maupun upah para pekerja belum dibayarkan oleh pihak Pelaksana (PT Lima Danau) .
Definisinya,”Setiap melakukan penyimpangan/penyalahgunaan dana hibah (Block Grand) dalam bentuk apapun dan untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi yang berdampak rugikan keuangan negara, maka pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Script Keterangan Pekerja .
Salah satu Pekerja bernama Adul mengatakan kepada Awak Media Nusantara News 86, “Kami bersama seratus pekerja lainnya belum dibayar upah bekerja di proyek pembangunan Masjid Agung Nurul Iman Kota Singkawang, dengan besaran kami di bayar perhari Rp 150.000 (seratus ribu rupiah) dengan waktu kerja berkerja selama 8 (delapan) jam/hari. Makanya pekerjaan pembangunan menjadi MANGKRAK seolah olah pihak Pelaksana (PT Lima Danau) lepas tanggung jawab terhadap upah pekerja dan pekerjaan pembangunan Masjid tersebut hingga kini belum rampung, “ujarnya Abdul.
Script Analisis Lembaga TINDAK.
Yayat Darmawi, S.E, S.H, M.H selaku Koordinator Lembaga TINDAK saat dimintai Analisanya terkait anggaran hibah peruntukan Masjid Agung Nurul Iman Singkawang Via WhatsApp Mengatakan, bahwa seyogyanya setiap anggaran negara yang diperuntukkan untuk kegiatan proyek mestilah melalui mekanisme yang jelas, artinya tujuan dari anggaran yang diperuntukkan itu harus implementative secara efisien dan bermakna manfaat, “kata Yayat.
Dana hibah Masjid Agung Kota Singkawang yang telah digelontorkan lewat pintu APBD Kota Singkawang mesti di Monitoring dan di Control secara intensive oleh publik atau masyarakat Kota Singkawang karena pertanggung jawaban atas besaran nilainya terhadap anggaran hibah tersebut haruslah transparan agar anggaran tersebut terkawal secara yuridis, “sebut Yayat.
Jurnalis : Evi Zulkipli.