Usut Tuntas….!!! SHM FIKTIF Yang Diterbitkan Oknum Dewan Mempawah 

Mempawah Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Sangat miris terhadap kasus-kasus pertanahan terutama kasus yang ditengarai melibatkan jaringan mafia tanah yang bekerja secara sistematis dan terorganisir dari hulu sampai ke hilir .

Seperti yang dialami beberapa warga Desa Sungai Rasau Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah. Pada tahun 2008 diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Pejabat Kepala Desa/ Kades Sungai Rasau pada saat itu dijabat Oknum Dewan berinisial ZL dan Seketaris Desa/Sekdes bernama Asmadi yang saat ini menjabat Kepala Desa/Kades Sungai Rasau .

Namun sangat mirisnya SHM milik beberapa warga tersebut, yang dibuatkan oknum Dewan ZL dan Asmadi keberadaan lokasi lahan tanahnya MISTERIUS.

Berdasarkan informasi yang didapatkan awak Media Nusantara News 86 pada saat diterbitkan Sertifikat (SHM) Tahun 2008 adalah Program AJUDIKASI . Prosesnya sama dengan Program PTSL namun pelaksanaannya berbeda bila Program AJUDIKASI pengukuran tanahnya dilakukan oleh  Perusahaan Swasta .

Desas desus Perusahaan PT Brand rencana awal membuka lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Rasau Kecamatan Sungai Pinyuh diindikasi PT Brand yang mengajukan SHM Program AJUDIKASI milik beberapa warga .

Dugaan kuat adanya jaringan MAFIA TANAH di Desa Sungai Rasau Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah. Pasalnya terbitnya SHM beberapa warga adalah ” FIKTIF ” yang  lebih parahnya ada salah satu warga bisa mendapatkan SHM sedangkan warga tersebut tidak pernah merasa mendaftar SHM .

Definisi : sebagaimana diatur didalam Pasal 266 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pemalsuan Dokumen berbunyi ,”Barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun .

Desas desus lahan perkebunan Kelapa sawit milik ZL Oknum Dewan Mempawah berlokasi di Desa Sungai Rasau diindikasi masuk Kawasan Hutan Lindung (HL) dan lahan tanah milik warga dirampas (digarap) oleh ZL. Dan disinyalir ada Anggota Dewan Mempawah yang memiliki perkebunan sawit di lokasi tersebut. Anehnya, ada pekerjaan fisik jalan dari aspirasi Dewan menuju lahan perkebunan sawit milik pribadi oknum anggota Dewan tersebut .

 

Script Analisis Lembaga TINDAK .

Yayat Darmawi SE,SH,MH via WhatsApp meminta ketegasan dari BPN Pusat untuk segera melakukan supervisi dan evaluasi terkait dengan problem- problem tanah masyarakat di Kalimantan Barat yang bersifat komunal karena sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh Bapak Menteri ATR/BPN RI di saat Koordinator Lembaga TINDAK bersama Masyitha Baharudin Lopa berkunjung ke kantor BPN RI.

Kasus agraria yang bersifat komunal atau troublenya tanah di lingkungan warga khususnya di Kalimantan Barat nasih banyak dan belum tuntas di mana model kasusnya rata-rata  masuk ke dalam HGU sehingga ada beberapa lingkungan masyarakat yang tidak dapat atau tidak bisa membuat SHM. Nah hal ini kan musibah bagi earga kalau tidak segera diselesaikan dan dituntaskan oleh BPN Pusat, pinta Yayat.

Komitmen dari Bapak Menteri ATR/BPN RI tentang pemberantasan mafia tanah perlu diacungi jempol, dan gerakan dari Bapak Menteri ATR/BPN RI yang juga Mantan Panglima TNI ini sangat tegas dan tanpa adanya tawar menawar bagi para Mafia Tanah dalam hal menyelesaikan masalah lahan kepemilikan warga yang bersifat komunal, kata Yayat

 

BERSAMBUNG………….

Jurnalis : EVI ZULKIPLI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *