Usut Tuntas Pelaku Perambah Kawasan HPT Di Kecamatan Sanjingan Besar

Sambas, Nusantaranews86.id –
Lagi-lagi kasus perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) berlokasi di Desa Senatap, dan Desa Sei Bening Kecamatan Sanjingan Besar, Kabupaten Sambas. Diduga oleh pelaku oknum pengusaha Kabupaten Sambas.

Hal ini pelaku oknum pengusaha tersebut, menggunakan alat berat excavator dalam beraktifitas, untuk perambahan Kawasan Hutan tersebut.” AGAR DIUSUT TUNTAS”.

Bacaan Lainnya

Mengacu Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sebagaimana diubah Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Maka oknum pengusaha tersebut dapat dikenakan pidana penjara.

Berdasarkan informasi yang didapat nusantaranews86 dari narasumber dipercaya. Tim Brigade KPH Sambas, Kalbar, mendapatkan kegiatan pembukaan lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berlokasi sangat berdekatan dengan badan bahu jalan nasional Aruk Sambas.

Seperti yang dilansir dari salah satu media online Doyok selaku operator alat berat excavator, menuturkan.” Pemilik alat berat excavator tersebut, bernama Abas warga Sambas, namun pemilik lahan saya tidak mengetahui. Akan tetapi yang perintah berkerja adalah Ajung,” sebut Doyok.

Ponty selaku Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sambas, mengatakan.” Terkait adanya indikasi pembukaan lahan didalam kawasan hutan HPT Sanjingan, tepatnya di Desa Senatap Kecamatan Sanjingan Besar. Kami telah menurunkan tim untuk mengumpulkan data sebagai bahan pelaporan ke Dinas LHK Provinsi Kalbar, serta melakukan tindakan awal berupa pemberian peringatan kepada operator alat berat tersebut. Untuk menghentikan kegiatannya, karena jalur jalan dilokasi tersebut sering terjadi longsor dan membahayakan pemakai jalan melintas disana, ujarnya.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK dalam statmen Legal Opininya mengatakan bahwa terkait HPT yang berlokasi di desa Senatap dan Desa Sungai Bening kabupaten Sambas yang dimiliki oleh Seorang Pengusaha Sambas secara Melawan Hukum berarti status kepemilikan HPT tersebut adalah illegal dan sudah Patut dan Pantas Untuk di Periksa Oleh Kejaksaan Tinggi mengingat Domain Aset Negara tidak boleh dikuasai oleh Perorangan, sebut yayat.

Menurut yayat Patut untuk diketahui oleh masyarakat bahwa menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 10 tahun 2010 Hutan Produksi Terbatas atau HPT adalah kawasan dengan faktor faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujannya dengan HPT memiliki nilai 125 – 174, Dimana Kawasan HPT juga harus dipastikan untuk izin usaha pemanfaatan terkait hasil hutan kayu di area hutan tanaman rakyat maupun industri dimana persyaratan wajib lainnya HPT Mesti memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu di hutan restorasi ekosistem dan alam, dan HPT mesti mengantongi izin pemanfaatan pada bidang perhutanan sosial.

Pertanyaannya Pengusaha yang menguasai atau memiliki HPT di kecamatan sajingan tersebut apakah sudah memiliki izin izin yang sudah sesuai dengan Aturan aturan sehingga status Kepemilikannya Menjadi Sahnya, ketidak Absahan status legalitas kepemilikan HPT pasti akan menjadi Dampak Pidan yang Menyebabkan Kerugian Negara, sebut yayat.

Mengingat Tingginya Tingkat Masalah Legalitas Kepemilikan Atas Tanah ataupun Lahan di Wilayah Kabupaten Sambas sangatlah Menonjol daripada Problem Korupsinya maka Alangkah Baiknya Permasalahan Permasalahan Agraria di Wilayah Kabupaten Sambas Secepat Untuk diselesaikan termasuklah Masalah HGU Sawit yang masih Menjadi Dilema dengan tanah tanah lingkungan Masyarakat, Di kabupaten sambas Problem Tanah Masyarakat juga masih menjadi Residu yang tak pernah terselesaikan secara Hukum, kata yayat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *