Usut Tuntas !! Kebun Budi Daya Buah Naga Peniti Besar Bertendensi Sarat Kepentingan Pejabat

Mempawah, Nusantaranews86.id – Bencana telah dijadikan sebagai ladang korupsi. Para pelaku tidak hanya berani menyelewengkan dana dan proyek bantuan tetapi juga memindahkan lokasi awal yang diajukan ke Pemerintah.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Mempawah, melalui sumber dana Bantuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, terindikasi proyek senilai puluhan miliar berupa Kebun Budi Daya Buah Naga dan bangunan gedung sarana pendukung, tak terlaksana sebagai mestinya bahkan proyek itu terlihat Mangkrak.

Bacaan Lainnya

Proyek berlokasi di Desa Peniti Besar Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah pada Tahun 2010/2011 itu, bertendensi terjadi korupsi berjamaah dan sarat kepentingan keluarga Pejabat.

Informasi yang didapat, proyek kebun budi daya buah naga seharusnya berada di Desa Pasir. Namun kegiatannya di pindahkan ke Desa Peniti Besar karena terindikasi di sana ada lahan milik penguasa dan pejabat setempat.

Berdasarkan pantauan nusantaranews86.id, di lokasi kebun Budi daya tersebut berdiri beberapa unit bangunan gedung pendukung sarana prasarana terbekalai dan  tidak terurus dengan baik. Salah satunya bangunan gedung pertemuan dan bangunan gudang yang dibangun pada tahun 2018.

Bangunan itu diperkirakan menghabiskan anggaran sangat besar namun tidak ada azas manfaat.

Atas kejadian itu banyak pihak berpendapat, sudah sepatutnya BPK dan KPK RI untuk melakukan audit, penyeledikan dan penyidikan pada Proyek Pasca Bencana tersebut. Bagaimanapun dikatakan mereka, Kebun Budi Daya Buah ini sangat kental dengan kepentingan dan diduga sebagai lahan bisnis korupsi berjemaah.

Sampai pemberitaan ini terbit nusantaranews86.id masih mengumpulkan data informasi dari instansi terkait dan kelompok masyarakat Kabupaten Mempawah.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK) Memberikan Statmentnya saat di minta masukannya terkait proyek Kebun Budi Daya Buah Naga di Kabupaten Mempawah yang dinilai syarat dengan kecurangan oleh media ini via WhatsApp mengatakan bahwa perlunya pertanggungjawaban Yuridis atau Hukum oleh Kepala Daerah Kabupaten Mempawah, atas adanya indikasi perbuatan curang dari gagalnya proyek.

Lokasi Kebun yang jauh dari pantauan dan pengawasan maka menimbulkan dugaan adanya  pelanggaran hukum yang multi dimensional, untuk lebih valid dan akurat.

Dugaan tersebut ada kecurigaan yang mengarah pada perbuatan korupsi yang dilakukan lingkaran penguasa.

“Adanya kejadian di atas, mestinya dijadikan tema penting bagi penegak hukum Tipikor di KPK RI, karena pasti ada hal  yang menarik disaat dilakukannya pendalaman hukumnya,” ungkap Yayat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *