Usut Tuntas Kasus Mantan Kades Pasir Atas Dugaan Korupsi ADD/DD Tahun 2019

Mempawah, Nusantaranews86.id – Mantan Kepala Desa/Kades Pasir Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah-Kalbar Abdul Hamid diduga telah menggelapkan Anggaran Dana Desa/Dana Desa (ADD/DD) Tahun 2019 sehingga berpotensi rugikan keuangan negara/desa.

Menurut keterangan dari berbagai sumber mantan Kades tersebut diduga korupsi dana ADD/DD Tahun 2019 sebesar Rp 600 juta.

Bacaan Lainnya

Abdul Hamid mantan Kades Desa Pasir itu dikabarkan telah mengakui namun dia berdalih dana yang dikorupsi hanya Rp 520 juta bukan Rp 600 juta, dan akan bertanggung jawab untuk mengembalikan uang yang di korupsi secara cicil.

Seperti dilansir dari salah satu media online pada tanggal 22 Mei 2021 Abdul Hamid mengatakan, bahwa dia sudah menjalani ketentuan yang berlaku, baik itu di Tipikor dan di APIP. Dia (Abdul Hamid) bersedia mengikuti aturan hukum yang berlaku, berusaha mengembalikan uang secara utuh dan hingga saat ini diakuinya kurang lebih Rp 300 jutaan telah dikembalikan.

“Sejumlah perangkat Desa yang terlibat dalam pekerjaan fisik yang dikorupsi anggaran tersebut, sedang diperiksa Kepolisian Mempawah, jumlahnya ada tiga orang dan bisa saja bertambah,” ujar Abdul Hamid pada media tersebut.

Selanjutnya mantan Kades itu memastikan dirinya berupaya maksimal mengembalikan Kerugian negara seperti yang diperintahkan Inspektorat. Sebagai Kepala Desa, dia merasa berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan uang negara yang dipercayakan kepadanya.

Sementara ketika nusantaranews86.id mengkonfirmasi mantan Kades Desa Pasir via WhatsApp terkait persoalan di atas, sampai berita ini dikirim ke redaksi belum memberikan keterangan.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK Indonesia

Yayat Darmawi, SE, SH, MH Koordinator TINDAK saat dihubungi media ini untuk dimintai statmennya terkait kasus Tipikor oleh mantan Kades Pasir bernama Abdul Hamid via WhatsApp mengatakan bahwa setiap perbuatan korupsi yang secara jelas menyebabkan kerugian negara maka unsur kejahatan yang dilakukannya berarti, tindak pidana korupsi terpenuhi, selanjutnya penyelesaian masalah hukumnya mesti diselesaikan di ranah pengadilan.

Pengembalian Uang yang telah di lakukan menurut Yayat tidak serta merta menghapus atau menghilangkan status pidananya. Maka dari itu katanya terkait dengan hal itulah perlu dipahami oleh masyarakat atas kinerja KPK, Kepolisian dan Kejaksaan meski pelaku sudah mengembalikan uang hasil korupsinya maka proses hukumnya tetap terus dilaksanakan.

“Secara tegas di sebutkan Pada Pasal 4 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana pelaku atas tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Ungkap Yayat mengakhiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *