Sanggau, Nusantaranews86.id – Gedung Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat yang dibangun dua tahun lalu bersumber APBD Tahun 2021 Kabupaten Sanggau telah rampung pengerjaannya.
Meskipun demikian gedung yang cukup megah itu hingga saat ini belum difungsikan.
Pantauan Nusantaranews86.id bersama Faisal, SH dan Ibrahim dari Lembaga TINDAK Indonesia, gedung tersebut terlihat kusam, tidak diurus dan dibiarkan begitu saja.
Berdasarkan informasi yang didapat, proyek Gedung PMI merupakan besutan Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, bersumber APBD Tahun 2021 dengan pagu dana satu milyaran.
Sebagai Pelaksana waktu itu adalah CV El Idhe beralamat Jalan Demang Nomor 29 Rt 001 Rw 001 Balai Sebut Kecamatan Jungkang Kabupaten Sanggau Kali. Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya adalah HM Saleh, S.Sos.
Faisal, SH mengatakan, dia sangat menyayangkan atas tidak difungsikan bangunan tersebut. Padahal menurutnya gedung Itu sudah lama keberadaannya, dua tahun sejak dibangun.
Untuk itu kata Faisal, Pemerintah Daerah (Pemda) Sanggau harus mengambil langkah jangan terkesan adanya pembiaran atau diam diri.
“Kalau tidak digunakan jangan dibangun, apalagi dananya cukup fantastis, itu kan pemborosan,” Kata Aktivis Faisal, Selasa (25/04/23).
Seharusnya kata Faisal Gedung PMI yang telah dibangun harus segera difungsikan dan didaya-gunakan. “Jika dibiarkan begitu saja sama saja merugikan uang daerah,” ucapknya
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau HM Saleh S.Sos ketika dikonfirmasi via WhatsApp beberapa waktu lalu mengatakan pemanfaatan gedung dilakukan setelah pelaksanaan pembangunan Gedung Markas yang akan dilaksanakan tahun ini (2023).
“Sebelum difungsikan, kami (Pemda Sanggau) akan melaksanakan serah terima ke PMI dan saat ini menunggu proses administrasi terkait pindah alamat kantor,” ujar HM Saleh.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK Indonesia
Yayat Darmawi, SE, SH, MH Koordinator Lembaga TINDAK Indonesia saat dimintai statmennya perihal Bangunan PMI Kabupaten Sanggau yang tidak difungsikan mengatakan, pembangunan Gedung PMI yang menggunakan APBD Kabupaten Sanggau itu selayaknya diuji secara yuridis dan perlu dikaji kelayakan atau kepatutan status asetnya.
Karena menurut Yayat Pembangunan Gedung PMI mesti jelas anggarannya, terutama dalam bentuk apa saja anggaran tersebut. Begitu juga tentang asetnya, perlu dipertanyakan apakah sudah menjadi hak milik PMI atau bukan.
“Jika anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan namun status kepemilikannya tidak jelas, bisa menjadi temuan,” papar Yayat Darmawi.
Lanjut dia, persoalan di atas tentunya ada yang harus bertanggung jawab. “Temuan seperti halnya ganti rugi mengakibatkan kerugian keuangan negara maka yang harus bertanggung jawab awal ada di pokja, karena dengan berani membuat perencanaan tanpa adanya FS,” tutur Koordinator Tindak ini.
“Begitu pula di muara akhirnya ada pada penyelenggara yaitu tupoksi PPK yang juga mesti di periksa secara yuridis terkait layak tidaknya kegiatan sebuah proyek,” pungkas Yayat.