Mempawah, Nusantaranews86.id- Luar biasa Oknum Aparat Pemdes Sekabuk, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah Kalbar, diduga kuat gelapkan dana bantuan desa untuk masyarakat tidak mampu melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2021.
Pasalnya puluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD Tahun 2021, diindikasi terjadi pemalsuan tandatangan penerima BLT-DD sebesar Rp 300 Ribu rupiah per bulan. Oleh Oknum Aparat Pemerintahan Desa/Pemdes Sekabuk.
Bedasarkan informasi didapatkan nusantaranews86.id, terjadi ada pemalsuan tandatangan warga Dusun Sekabuk. Selaku penerima BLT-DD tahap ke 10 Tahun 2021, dugaan kuat uang dana BLT DD tersebut ditilep oleh Oknum Aparat Pemdes Sekabuk.
Seperti Bundianto, dan Kancel warga Dusun Sekabuk, yang tandatangan dipalsukan oleh oknum Aparat Pemdes Sekabuk. Seolah-olah sudah menerima bantuan dana BLT-DD Tahap ke 10 Tahun 2021.
Namun kenyataannya kedua warga tersebut tidak menerima.Parahnya KPM BLT-DD bernama Kancel dari Tahun 2021 s/d 2022 tidak pernah menerima bantuan dana BLT-DD meskipun terdaftar peserta KPM, namun sangat anehnya ada tandatangannya di daftar penerima BLT-DD.
Dugaan Oknum Aparat Pemdes Sekabuk, Kecamatan Sadaniang, telah menggunakan bantuan masyarakat tersebut. Demi memperkaya dirinya sendiri, menurut Pasal 263 ayat (1) KUHP. Jika hukuman pemalsuan tanda tangan adalah penjara selama 6 (enam) tahun.
Dari keterangan Rahmad Fais selaku Plt Kepala Wilayah Irban Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Mempawah, terkait hal di atas sudah ditangani oleh Tipikor Polres Mempawah.
Hal senada juga disampaikan kepada nusantaranews86.id dari salah satu Tokoh terpandang kalau terkait ada pemalsuan tanda tangan dana bantuan BLT-DD Desa Sekabuk, Andas Saputra, S.,Pd.K selaku Kepala Desa/Kades sudah pernah diperiksa Tipikor Polres Mempawah.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK via WhatsApp mengatakan dalam statementnya bahwa terkait dengan Adanya Perbuatan Curang atas dugaan Pasal Pemalsuan tanda tangan kemudian menggelapkan uang BLT yang dilakukan oleh Oknum Aparat Desa Sekabuk Kecamatan Sadaniang Kabupaten Mempawah, Sangat Miris dimana Proses Hukumnya Sampai Saat ini Mandek tanpa ada kejelasan penyebabnya, kata yayat.
Pengakuan dari Seorang Tokoh masyarakat di Mempawah bahwa di tahun 2022 Kadesnya Sudah Pernah dilakukan Pemeriksaan Oleh Tipikor Polres Mempawah, Namun sampai saat ini siapa siapa yang menjadi Tersangkanya masih Abscure, ketidak jelasan proses hukum atas perbuatan yang Merugikan Keuangan Negara dan Merugikan Hak Masyarakat berbentuk BLT-DD yang jelas jelas telah dilakukan secara sengaja oleh Pelaku yang berada di Pemerintahan Desa Sekabuk tahun 2021 dengan Pasal Penggelapan caranya Pemalsuan tanda tangan Mesti cepat di Proses Secara Hukum, Karena Hal ini akan Berkaitan dengan Tolok Ukur Keseriusan daripada Tipikor Polres Mempawah dalam Rangka Mendukung Program Pemberantasan Korupsi dan Mendukung Presiden dalam Program Penyalahgunaan Wewenang terhadap Haknya Orang Miskin, sebut Yayat lagi.
Dari perspektif permasalahan hukum di Mempawah yang kejahatannya bertendensi korupsi sangatlah tinggi namun proses penyelesaiannya di meja hijau sangatlah tidak berimbang dengan kenyataan, menjadi tanda tanya besar yang mesti dilakukan evaluasi kembali secara komprehensif oleh Kompolnas, Komite Kejaksaan, Komisi Yudisial bagaimana sampai terjadinya Stagnansi Prosesi Hukum Tipikor di kabupaten Mempawah, dimana ganjalannya dan adakah permainan dari oknum oknum yang berkolaborasi secara Jahat sehingga Proses Penegakan Hukum Tipikor di Mempawah selalu kandas di jalan, cetus yayat.
Penulis : EVI ZULKIPLI.