Mempawah, Nusantaranews86.id- Tampak salah satu proyek milik Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Kalbar, pekerjaan jalan ruas Segedong – Sui Peniti Kecil Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, Kalbar. Dengan Nomor Kontrak : 14/PKS/Bb.20.5.2/2023 tanggal 28 Juli 2023.
Senilai Rp 25,5 Miliar bersumber dana APBN TA 2023, disinyalir sarat penyimpangan dari awal perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan. Berpotensi terjadi sarat praktek Kongkalikong.
“Celakanya pekerjaan jalan ruas tersebut, diduga gagal jasa kontruksi. Karena baru hitungan bulan pekerjaan tiang marka jalan sudah pada tumbang”.
PT Surya Murakabi Abadi selaku pelaksana di kegiatan pekerjaan tersebut, dari awal tender/lelang disinyalir terjadi kongkalikong antara pelaksana dengan oknum pejabat Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Propinsi Kalbar.
Karena PT Surya Murakabi Abadi selaku pemenang tender/ lelang di kegiatan pekerjaan kontruksi jalan tersebut, melalui e-katalog. Bukan melalui LPSE Kementerian PUPR Ada, apa…???.
Menurut salah satu warga Mempawah, yang minta dirahasia sebut saja MR (58).” Bahwa material yang digunakan oleh pihak pelaksana (PT Surya Murakabi Abadi), disinyalir tidak sesuai spesifikasi kontrak. Seperti pekerjaan pemasangan batu susun mengunakan batu tidak layak (batu pinang/batu kuning), dan pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas A (LPA) materialnya disinyalir tidak sesuai spesifikasi kontrak,” sebut MR.
Hal senada Ical (47).” Dalam UU Jasa kontruksi tahun 2017 penyedia jasa dianggap dapat bertanggungjawab, dalam hal terjadi kegagalan bangunan. Seperti di proyek pekerjaan jalan ruas tersebut. Disinyalir tidak memenuhi standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan keberlanjutan yang diatur dalam UU Jasa Kontruksi Tahun 2017″.
“Pengguna Jasa memikul tanggung jawab atas kegagalan bangunan tiang marka jalan ruas Segedong – Sui Peniti Kecil terjadi tumbang yang tertuang dalam kontrak kerja kontruksi di kegiatan pekerjaan jalan ruas tersebut, agar diusut tuntas oleh Kajagung RI dan BPK RI dari awal pelaksanaan hingga tender/lelang proyek pekerjaan jalan ruas tersebut,” tegas Ical.
Selanjutnya nusantaranews86 konfirmasi Catur Pimpinan PT Surya Murakabi Abadi melalui WhatsApp 0813 4850 xxxx terkait hal diatas. Namun hingga pemberitaan ini terbit tidak dapat memberikan keterangan.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH koordinator lembaga TINDAK mengatakan pada media ini saat diminta tanggapan hukumnya terkait dengan Proyek Jalan Ruas segedong – sungai Peniti Kecil Mempawah, yang dikerjakan di tahun 2023 tidak berkualitas karena sudah ada kerusakan kerusakan yang mengarah pada patut diduga terjadinya pengurangan volume ( nilai ) atau pengurangan kualitas atau juga disebut MarkDown. Maka hal ini mestilah di lakukan pendalaman secara khusus oleh BPKP/BPK untuk mengetahui apakah kegiatan proyeknya sesuai spek atau tidak, kata yayat.
Tolok ukur kegiatan proyek dimempawah yang nilainya miliaran rupiah perlu didalami juga proyeknya milik siapa dan ada siapa siapa saja dibelakangnya, karena gurita masalah proyek Miliaran yang berada di kabupaten mempawah sudah dapat diduga dari awal permainan siapa siapa saja. Namun sayangnya sampai saat ini belum juga ada APH yang berani mengungkap kasuistis gurita proyek di Mempawah, secara komprehensive, sebut yayat lagi.
Catatan Merah Kegiatan Proyek Miliran Rupiah yang terjadi dikabupaten Mempawah, sampai saat ini masih dalam situasi ngambang, belum ada yang tuntas di meja hijau sehingga multitafsir kesimpulan hukumnya diproses atau tidaknya temuan masalahnya masih menimbulkan tanda tanya besar, kata yayat.
Penulis : Evi Zulkipli.