Batam, Nusantaranews86.Id – Mesin ketangkasan diduga disulap menjadi alat perjudian atau dikenal dengan kode 303 yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sagulung persisnya berlokasi didekat salah satu Sekolah Dasar swasta dan berdekatan pula dengan kantor lurah yang berada di Kecamatan Sagulung Kota Batam.
Dari hasil investigasi di lapangan pada hari Kamis 4/05/2023, lokasi yang berada persis di bersampingan dengan Sekolah Dasar swasta Kecamatan Sagulung tersebut, mesin ketangkasan ini sebenarnya khusus untuk anak-anak atau bisa disebut juga sebagai permainan anak kecil akan tetapi disalah gunakan oleh pihak pemilik maupunĀ pemain.
Mesin ini di duga memakai saldo dan apabila mengalami kenaikan saldo akan dicancel dan di berikan uang senilai dengan kredit yang ada di dalam mesin tanpa mengunakan tiket.
Belum lama ini, tepatnya pada bulan Maret lalu, Kapolresta Barelang beserta jajaran bersama berbagai elemen baik dari Dandim 0316 dan tokoh agama telah memberantas habis perjudian 303 yang di lakukan di kampung Aceh.
Tidak hanya dikampung Aceh, pihak Kepolisian juga mengobrak-abrik tempat yang diduga tidak pernah tersentuh oleh hukum dengan melakukan razia perjudian jakpot atau gelper yang meresahkan warga diwilayah Kecamatan Bengkong.
Bahkan, Bapak Kapolri sempat menegaskan untuk memberantas segala bentuk perjudian 303, siapapun backingnya baik sipil maupun non sipil.
Kabareskim Polri Komjen Agus Ardianto juga mengatakan hal senada, dengan penyampaian Bapak Kapolri akan menindak tegas perjudian karena sudah meresahkan warga yang menyebabkan kriminalitas semakin meningkat oleh perjudian, “tuturnya.
Perlu sama-sama diketahui, larangan perjudian telah tertuang dalam aturan pemerintah (PP) No.9 tahun 1981 tentang pelaksanaan penertiban perjudian turunan dari UUD No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian yang ada di lokasi.
Sangsi hukumnya, bandar perjudian dapat di jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara dan untuk permainan dikenakan pasal 303 KUHP pidana 4 tahun penjara.