Upin Klarifikasi Terkait Pengakuan Bupati Ketapang

Ketapang, Nusantaranews86.id – Direktur Utama PT Putra Berlian Indah (PBI) Ahmad Upin Ramadan menyayangkan atas pengakuan Bupati Ketapang Martin Rantan, SH, M.Sos di media, bahwa dirinya telah menyuruh anak kandungnya bersama keponakan dan kerabatnya yang tergabung di PT PBI untuk keluar dari pengurusan, dengan alasan, keberadaan mereka di perusahaan seolah-olah sebatas dimanfaatkan.

Menyikapi alasan tersebut Ahmad Upin Ramadan (Upin) mencoba mengklarifikasi dan memastikan bahwa alasan yang disampaikan Bupati Martin itu tidak benar dan sangat keliru.

Pihak perusahaan sebut Upin tidak pernah memanfaatkan MRS dan ME yang notabene anak kandung dan keponakan Bupati.

Bacaan Lainnya

Pernyataan Bupati itu justru berbanding terbalik, karena selama PT PBI menggugat PT Citra Mineral Investindo (CMI) Tbk Site Air Upas nama- nama tersebut sama sekali tidak pernah di sebut dalam persidangan, walaupun anak Bupati bersama keponakan dan kerabatnya tercatat dalam akte dan juga pemilik saham di perusahaan (PT PBI)

“Justru pihaknya lah yang sebenarnya di manfaatkan oleh nama-nama tersebut, pasalnya yang meminta bergabung di PT PBI justru keponakan Bupati ME dan rekan- rekan,” tutur Upin, Kamis (30/05/24) malam.

“Awalnya mereka meminta bergabung melalui saudara Mukip yang menjadi kepercayaan saya, dan setelah di pertemukan oleh saudara Mukip, ME sempat menyampaikan pada pertemuan itu untuk melakukan perubahan akta dan merekomendasikan beberapa nama, salah satunya nama MRS anak kandung dari Bupati Ketapang,” sambungnya.

“Selain itu ME juga menyampaikan kepada saya selaku Direktur Utama PT. Putra Berlian Indah, apabila PT PBI dapat melakukan Perubahan akte dan memasukan nama-nama yang di rekomendasikan oleh pihak Pendopo maka akan mendapatkan pekerjaan apapun di PT CMI Site Air Upas”

“Bahkan ME juga sempat menyampaikan masalah biaya perubahan akte akan di tanggung oleh pihak Pendopo, tetapi faktanya, semua itu tidak pernah terjadi. Satu rupiahpun biaya yang dijanjikan ME tidak ada terealisasi. Sehingga kami mendapatkan tekanan dari Pak Lidiwanto sebagai Pejabat Notaris, sampai akhirnya biaya tersebut diselesaikan oleh saudara Mukip,” beber Upin menjelaskan.

Selanjutnya dipaparkan Upin, sejak terjadinya perubahan akte, bukannya pekerjaan yang didapat, melainkan dirinya dilaporkan PT CMI ke Polres Ketapang, dan berakhir dia harus mendekam di Lapas II B Ketapang selama tujuh bulan.

“Akibatnya saya juga gagal maju nyaleg karena di diskualifikasi oleh KPU Ketapang. Sementara pihak Pendopo tidak ada membantu saya selaku Direktur PT PBI. Jadi apa yang kami manfaatkan seperti tudingan Bupati Martin itu” sebut Upin.

“Justru ketika kami memperjuangkan hak menggugat PT CMI, saudara ME mencoba menghambat gugatan tersebut. Prilaku ME ini bisa saya buktikan, karena ada percakapan pesan ME Pada Group WhatsApp PT PBI,” tambah dia.

Upin berharap, guna mengurai dan menyelesaikan persoalan yang ada, Bupati Martin yang lahir dari rakyat dapat kiranya memainkan peranan secara bijak dan seadil-adilnya.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Bupati Ketapang-Kalbar Martin Rantan, SH, M.Sos memerintahkan atau menyuruh anak Kandungnya MRS keluar dari kepengurusan PT Putra Berlian Indah (PBI).

Perintah tersebut disampaikan tidak hanya kepada MRS, namun juga ditujukan terhadap keponakan dan kerabatnya yang lain yang tergabung pada perusahaan itu.

Pertimbangan atas perintah ini karena Bupati menilai keberadaan anak dan kerabatnya akan dimanfaatkan orang lain.

Pernyataan Bupati ini diketahui setelah dirinya menjawab dan  menjelaskan kepada media Online, borneotribun.com, terbit Rabu (28/05/24) kemaren.

“Sasa dan Ewi udah sy suruh mundur din krn akan dimanfaatkan org saja. Ya, akan sy suruh keluar dari Aktanya din,” kata Bupati Martin kepada wartawan dengan tidak menjelaskan secara rinci bentuk apa pemanfaatan dimaksud.

Dilansir dari borneotribun.com, MRS bersama kerabatnya yang lain, mulai bergabung di PT PBI tiga tahunan yang lalu, atau berdasarkan Akta Notaris Lidiwanto, SH, M.Kn nomor 01 tahun 2022, dan mereka menjadi pengurus juga pemilik saham mayoritas PT Putra Berlian Indah.

Dari jumlah saham awal, direktur utama PT PBI, Ahmad Upin Ramadan (Upin) menjadi pemilik tunggal dengan jumlah saham sebanyak 250 lembar saham

Jumlah saham tersebut kemudian dijual Upin kepada 4 nama keluarga Bupati Ketapang yakni keponakan Bupati berinisial, ME sebanyak 28 lembar, anak kandung MRS 25 lembar, sepupu PAN dan Yo masing-masing 15 dan 10 lembar saham jika ditotal sebanyak 78 lembar.

Dalam redaksi media tersebut juga dijelaskan kronologi berdirinya PT PBI. Awalnya, perusahaan ini di dirikan melalui notaris di Semarang tahun 2020. Kemudian pada awal bulan Juni tahun 2022, ada 14 orang yang bersepakat untuk merubah komposisi pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut.

Di saat perubahan itulah masuk nama ME dengan jabatan sebagai Komisaris Utama, MRS, Ar dan Yo sebagai dewan komisaris. Sedangkan direktur utamanya tetap dijabat Ahmad Upin Ramadan alias Upin.

Selanjutnya nama nama tersebut diposisikan atau menduduki jabatan di struktur perusahaan bersama dengan nama lainya yang telah ada sebagai revisi kepengurusan sebelumnya.

Seperti diketahui, saat ini PT Putra Berlian Indah (PBI) sedang bersengketa dengan PT Citra Mineral Investindo Tbk (CMI). Mereka saling klaim kepemilikan atas tanah seluas 6.000 ha, dimana tanah tersebut kaya dengan kandungan (tambang) Bouksit.

Akibatnya, sengketa itupun telah mengantarkan PT PBI menggugat PT CMI secara perdata melalui Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, dan pada kasus ini, PN Ketapang telah menolak seluruh gugatan PT PBI dengan sejumlah amar keputusan.

Meski keputusan PN telah ditetapkan, masyarakat, pemerhati lingkungan dan sejumlah pihak masih tampak bingung. Pasalnya, dua perusahan yang bersengketa ini menyimpulkan keputusan PN Ketapang dengan pandangan berbeda.

Melalui sejumlah media, PT CMI melalui kuasa hukumnya menjelaskan bahwa keputusan PN tentang gugatan telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sementara dari pihak penggugat (PT PBI) yang disampaikan langsung oleh Direktur Utamanya, saat ini mereka (pihaknya) masih melakukan proses banding. Sang Direktur juga menuding bahwa apa yang disampaikan pihak PT CMI itu tidak benar dan menyesatkan.

Sampai berita ini dikirim ke redaksi, media ini masih mengumpulkan sejumlah data dan menggali keterangan dari pihak-pihak terkait.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *