Batam – Kepri, Nusantaranews86.id – Polresta Barelang Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, S.H telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial MS terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian yang terjadi Pada hari Senin tanggal 10 April 2023 sekira pukul 23.00 wib di Komp. Marina Park Blok G Kec. Lubuk Baja – Kota Batam, Kamis (27/04/2023).
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. menjelaskan Kronologis Kejadian Berawal Pada hari Senin tanggal 10 April 2023 sekira pukul 17.30 wib pelapor memarkirkan mobilnya didepan rumahnya dan kemudian pelapor langsung masuk kedalam rumah, sekira pukul 20.30 wib pelapor keluar dan pergi dari rumah dengan menggunakan mobil kearah tiban, kemudian pelapor pulang dari Tiban dan tiba di depan rumah sekira pukul 23.00 wib dan saat akan turun dari mobil pelapor berniat mengambil Samsung Tabnya yang diletakkan di kursi belakang namun saat itu pelapor melihat Tab tersebut sudah tidak ada lagi.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 9.768.000,-(Sembilan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Setelah menerima laporan dari pelapor selanjutnya langsung melakukan penyelidikan dan didapat informasi keberadaan pelaku pencurian sedang berada di daerah Komp. Penuin di depan Cafe Hulu-hala yang akan menjual Samsung Tab milik korban dan dari informasi tersebut kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dewasa an. MS di Komp. Penuin didepan Cafe Hulu-Hala Kec. Lubuk Baja beserta Barang Bukti. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain 1 unit Samsung Galaxy Tab S7 FE 5G warna Mystic Black, 1 Kotak warna putih Samsung Galaxy Tab S7 FE 5G warna Mystic Black.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H., S.I.K. membenarkan telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial MS terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian yang terjadi Pada hari Senin tanggal 10 April 2023 sekira pukul 23.00 wib di Komp. Marina Park Blok G Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.
Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan Pasal 362 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 5 tahun. Ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K.