Bekasi, nusantaranews86.id – Kuasa Hukum, Mohamad Samsodin, S.H.,M.H, Dampingi seorang Tuna Netra melapor ke Polres Metro Bekasi, Diduga tanah milik seorang tuna netra tersebut di srobot oleh Bank BRI dengan menggunakan AJB penuh rekayasa, yang sesungguhnya ahli waris belum pernah jual beli.
Ibu Misih Suarsih Binti Jenan seorang Tuna Netra menuntut keadilan tanah waris dari suaminya almarhum R.H Sachrodji yang dahulu sekitar tahun 1970 juga pernah menjabat sebagai Camat di Pebayuran Bekasi.
Mohamad Samsodin selaku kuasa hukum Ibu Misih Suarsih mengatakan, dirinya sudah melakukan upaya langkah – langkah hukum untuk pihak bank BRI dan pernah diundang di kantor Hukum, akan tetapi pihak bank tersebut tidak hadir.
“mediasi sebelumnya dilakukan di kantor kelurahan Kertasari yang dihadiri perangkat Kelurahan, Binmaspol, Babinsa dan RT, RW setempat,”kata Samsodin, Rabu (02-10 2022).
Samsodin juga mengatakan, berdasarkan keterangan lingkungan dan para saksi membenarkan bahwa tanah tersebut milik almarhum R.H Sachrodji yang dikuatkan berdasarkan catatan buku tanah yang ada di Kelurahan Kertasari Pebayuran Bekasi.
“masih tercatat atas nama R.H.Sachrodji hingga saat ini,” ungkapnya.
Selain itu, M. Samsodin berupaya melakukan langkah hukum agar dapat diselesaikan dengan cara persuasif atau kekeluargaan dalam mempertimbangkan ibu Misih Suarsih yang seorang Tuna Netra, namun pihak BRI saat diundang mediasi di kantor hukum tidak hadir.
“pihak Bank BRI berpendapat tetap pada prinsipnya bahwa telah membeli tanah tersebut, berdasarkan Akta Jual Beli yang kami duga penuh Rekayasa dan kejanggalan,” pungkasnya.
(M.Samsodim/Tim)