Ketapang, Nusantaranews86.id – Truk Fuso tronton angkutan jasa ekspedisi Semarang-Ketapang Kalbar, melalui Kapal Ferry Dharma Lautan Utama (DLU) melanggar Peraturan UU LLAJ, diduga rata-rata mengangkut muatan melebihi dari kapasitas atau di sebut ODOL (Over Dimension Over Load).
Sebagaimana diatur di dalam Pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi truk ODOL (pelanggar) bisa dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda Rp 24 Juta rupiah.
Kebanyakan truk ODOL tersebut PP dari Pelabuhan Tanjung emas Semarang, melalui jalur jalan May Jend Sutoyo (Transito) dan jalan Gajah Mada, atau menuju Pelabuhan Pelindo Sukabangun Kabupaten Ketapang.
Dan diduga juga, truk ODOL ini mengangkut barang ilegal karena tidak ada pengawasan dari APH dan instansi terkait di lokasi pangkalan ekspedisi, dimana truk ODOL mengisi muatan barang untuk dibawa ke Pelabuhan Semarang
Pantauan nusantaranews86 keluar masuk pelabuhan Pelindo Sukabangun, kendaraan truk angkutan ekspedisi batas beban muatan 8 Ton sesuai himbauan yang terpasang dipintu keluar pelabuhan.
Namun aturan tersebut tidak berlaku bagi pengemudi truk Odol, terutama bagi mereka yang muat diluar dari Pelabuhan Pelindo Sukabangun. Mereka hanya sebatas memperhatikan himbauan dari mana meraka asal seperti dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Terkait hal di atas UTI warga Ketapang menyampaikan, dengan adanya pengemudi truk ekspedisi melampaui batas muatan melalui jalur jalan May Jend Sutoyo dan jalan Gajah Mada, akan berdampak pada kondisi jalan yang tentunya cepat rusak. “Karena jalan May Jend Sutuyo dan jalan Gajah Mada adalah jalan tipe kelas III,” Ujarnya, Selasa (10/10/23).
Tambah Uti, beberapa hari lalu dia menemukan ada truk ODOL ekspedisi Nopol H 9364 JA milik Wondo berlokasi di jalan May Jend Sutoyo mengisi muatan beberapa jenis kayu olahan milik CV Berkat Sumber Rezeki beralamat jalan Trans Kalimantan Sandai.
“Namun anehnya diatas kayu tersebut ditutupi oleh kardus bekas terkesan untuk mengelabui. Jika memang kayu olahan tersebut memiliki dokumen kenapa sampai ditutupi barang kardus bekas,” sebut UTI.
Kantor Dinas Perhubungan/Dishub Kabupaten Ketapang, beralamat Jalan KH.M Mansyur, melalui Bambang selaku KUPT dengan singkat mengatakan, Jalan Mayjend Sutoyo dan Jalan Gajah Mada adalah jalan Kabupaten.
“Jalan itu kualifikasinya kelas III dan batas beban muatan maksimum 8 ton,” terangnya, Senin (09/10/23).
“Kami tidak ada kewenangan untuk menindak truk bermuatan melebihi kapasitas karena kami (Dishub) tidak memiliki kewenangan”
“Jadi yang berwenang menindak itu dari Aparat Kepolisian, termasuk truk muatan buah kelapa sawit dan mobil tangki CPO yang biasa melewati jalan dengan melebihi kapasitas,” pungkas Bambang.