Tomas Angkat Bicara Terkait Polemik Pulau Gelam Kendawangan

Ketapang, Nusantaranews86.id – Terkait Pembebasan lahan/tanah berlokasi di Pulau Gelam oleh Pihak Perusahaan Ekplorasi Penambangan pasir kuarsa di Desa Kendawangan Kiri Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang-Kalbar, menuai polemik dan mendapat sorotan Tomas (Tokoh Masyarakat) Kendawangan Asmuni alias Haji Lakok.

Menurut dia kasus pembuatan Surat Pernyataan Keterangan Tanah (SKT) oleh Nano Romansyah (Nano) Cs dan Pihak Perusahaan harus ditinjau ulang. SKT di Pulau Gelam yang ditanda tangani Kades Kendawangan Kiri dan Camat Kendawangan terindikasi tidak tepat sasaran bahkan bisa dikatakan fiktif.

Bacaan Lainnya

Pemuka Masyarakat Kendawangan itu juga menyebutkan, bahwa jika benar itu pemilik lahan kenapa baru sekarang dibuat, kenapa tidak dari dulu.

“Saya ini lahir di Pulau Gelam, selama ini saya tidak pernah diberi kabar. Dan saya tau persis sejarah dan bagaimana kondisi alam pulau tersebut,” kata Haji Lakok, Minggu (11/06/23).

“Jika memang ada keluarga saya yang bersedia menjual atau membebaskan lahan mereka kepada pengusaha, namun, untuk saya tidak,” lanjut dia.

Untuk itu dia (Haji Lakbok) mengharapkan pihak kompeten agar dapat membongkar data-data SKT yang terlanjur dibuat, apakah benar mereka pemilik lahan sebenarnya dan bagaimana proses pembuatan sehingga SKT tersebut terbit.

“Saya tidak ingin gegara SKT dapat memicu permasalahan Pulau Gelam di kemudian hari,” tuturnya.

Thomas Haji Lakok juga secara tegas meminta kepada pihak perusahaan untuk tidak melakukan penambangan di Pulau Gelam. Karena menurut dia Pulau Gelam masuk wilayah konservasi dan di sana tempat masyarakat nelayan mencari ikanĀ  untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Sebelum gencar-gencar Pasir Kuarsa, dulu saya pernah didatangi bos tambang caolin, mereka berencana menambang di sana. Namun atas sejumlah pertimbangan saya tolak semua itu,” ungkap Haji Lakok.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK Indonesia

Yayat Darmawi, SE, SH, MH Koordinator TIM INVESTIGASI DAN ANALISIS KORUPSI ketika diminta Analisa Hukumnya oleh Media ini Via WhatsApp mengatakan bahwa kejadian SKT yang berindikasi bodong adalah murni perbuatan melawan hukum dengan kategorinya kejahatan persekongkolan yang sudah terencana.

Sehingga menurutnya APH perlu serius mengungkap kasusnya dan juga mesti bersungguh-sungguh. “Karena agak sulit kalau mengungkap kasusnya dengan metode asal asalan,” katanya

Mengurai kasus kejahatan persekongkolan yang melibatkan Pemodal besar sebenarnya sulit diungkap di daerah, mengingat Power APH yang digunakan Mestilah Besar.

“Saya pesimis seperti kasus di atas dapat diungkap di daerah. Dan berdasarkan pengamatan saya, terus terang saja, selama ini kasus yang potensi melibatkan para pemodal besar hanya dapat dilakukan oleh Pusat,” pungkas Yayat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *