Tolak Sangkaan, MYA Lakukan Gugatan Praperadilan

Ketapang-Kalbar, nusantaranews86.id – Melalui kuasa hukumnya, MYA lakukan gugatan Praperadilan (Praped) sebagai langkah hukum dimana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menggelapkan uang senilai Rp. 5 milyar.

MYA memandang kasus yang menimpanya merupakan ranah perdata dan bukan pidana. Selain itu, pada penetapan tersangka, penyidik dinilai dan terkesan memaksakan karena tidak memperhatikan waktu pelaporan terjadi oleh pelapor, masih ada proses perjanjian berlangsung.

Tengku Amiril Mukminin, SH selaku kuasa hukum MYA menjelaskan, saat sekarang telah masuk hari-hari sidang Praped di Pengadilan Negeri Ketapang, berlangsung selama 7 hari dimulai tanggal 7 hingga 13 Maret 2023. Langkah Praped dikatakan dia sebagai wujud mencari keadilan sesuai pasal 77 KUH-Pidana.

Menjawab pertanyaan wartawan dikatakan, munculnya kasus kepermukaan bermula kleinnya (MYA) mendapat kuasa dari AT selaku Dirut PT SBM untuk mengelola kegiatan bisnis Pertambangan, Pencucian, Pengangkutan dan Penjualan Hasil Tambang Mineral Baoksit, 8 Juni 2021.

Atas kuasa tersebut kleinnya bekerja memanage perusahaan agar dapat berlangsung dan berkembang. Dan atas dasar kuasa itu juga  kleinnya mencari rekanan untuk bekerja sama, sehingga bertemulah  DGS yang bersedia berinvestasi atau pemodal.

Menindak lanjuti pertemuan itu kata Tengku Amiril, mereka membuat perjanjian kerjasama dimana sejumlah kesepakatan dituangkan dalam surat perjanjian yang mereka tanda-tangani pada tanggal 21 Agustus 2021. Dalam surat itu diterangkan diantaranya terkait dana sebesar Rp. 12 milyar diperlukan sebagai biaya pengelolaan pertambangan. Dalam surat itu juga dituangkan, untuk pertama diminta  DGS dapat menyerahkan dana sebesar Rp. 5 milyar secara bertahap.

Maka mulai tanggal 24 Agustus 2021 kata Amiril, DGS menyerahkan dananya sebagian sebagai tahapan pertama. “Berdasarkan keterangan klein saya, DGS ada 4 tahap untuk memenuhi  Rp. 5 milyar tersebut atau sesuai kesepakatan yang ada,” kata Tengku Amiril pada media ini, Selasa (07/03/23).

Lanjut dia, sejak itu MYA memulai sejumlah kegiatan pertambangan. Pada Bulan September 20021 MYA melakukan sosialisasi kepada masyarakat, membahas tanah warga sekitar apakah harus dibeli, disewa atau ada alternative lain. Bahkan pada bulan itu juga perusahaan sudah mulai melakukan kegiatan, seperi pembayaran sewa kontrak lahan, pengeboran, membangun stekher, membeli sejumlah peralatan, membayar hasil uji lab sukopindo dan masih banyak lagi.

“Semua itu memerlukan biaya, bahkan ada beberapa item  pekerjanya diperlukan dana ratusan juta. Melalui anak buahnya yang di kirim ke lokasi, DGS tau kegiatan itu,” ujarnya.

Hanya saja dijelaskan dia, tiba-tiba pada tanggal 01 November 2021 kleinnya menerima surat dari Ju agar segera memberhentikan kegiatan. Betapa kagetnya MYA, padahal kata Tengku Amiril, MYA sebelumnya menerima kuasa dari AT. Setelah di cek data, Ju yang memerintahkan pemberhentian itu diketahui telah membeli Saham AT. Atau dengan kata lain, bahwa Dirut PT SBM sebelumnya yaitu AT telah menjual sahamnya kepada Ju tanpa sepengetahuan kleinnya.

“Setelah dicari tau persoalannya, ternyata pada Bulan Oktober 2021 saham AT telah berpindah tangan, sudah dibeli Ju. Semua itu tidak diketahui MYA sehingga menerima surat agar aktivitas sedang berlangsung harus dihentikan,” kata Amiril.

Meskipun demikian kata pengacara, pada saat menerima surat dari Ju (01/11/21), kleinnye masih bekerja, karena klein (MYA) berpikir sudah terlanjur keluar biaya. Sampailan bulan Januari 2022 atau tepatnya tanggal 4 Januari, DGS  bertemu MYA dimana DGS menyuruh menghentikan kegiatan dan sekaligus menghentikan kerja sama serta meminta dikembalikan dananya.

“Akhirnya hari itu juga, mereka membuat kesepakatan tertulis` MYA berjanji akan mengembalikan dana DGS sebesar Rp. 5 milyar selambat-lambatnya tanggal 7 Juli 2022, walaupun bukan kesalahan MYA,” kata Tengku Amiril.

Tetapi apa yang terjadi, sebelum separo jalan atau tepanya pada bulan Februari 2022, DGS membuat laporan polisi atas penggelapan uang (sesuai pasal 378-372 KUH-Pidana). MYA kaget, dan sebagai orang yang ditokohkan di Kabupaten Ketapang tutur Amiril, membuat MYA malu dan tertekan. Sementara pihak penyidik, menerima laporan begitu saja tidak memperhatikan perjanjian kedua belah pihak sebelumnya (7 Juli 2022).

Atas kejadian di atas, MYA melalui kuasa hukumnya mengambil langkah melakukan gugatan Praped. Mereka berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan permohonan dari pemohon.

Mereka menyatakan penerapan Tersangka terhadap MYA tanpa alasan hukum dan benar. Meminta kepada majelis agar memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan proses hukum terhadap diri pemohon yang telah menjadi Tersangka.

“Kami juga menyampaikan agar MYA dapat dikeluarkan dari tahanan polisi sekaligus menetapkan memulihkan hak-hak pemohon, nama baik dalam kedudukan, kemampuan serta harkat dan martabatnya,” pungkas Tengku Amiril

Sampai berita ini dikirim ke redaksi, sidang gugatan praperadilan masih berjalan dan memasuki hari ke dua.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *