Mempawah, Nusanataranews86.id – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan pemeriksaan fisik terhadap jalan ruas Sekabuk – Sei Sederam dan Sebukit Ramah – Sei Sederam Kabupaten Mempawah, Kalbar. Terkait ada dugaan Korupsi di kegiatan proyek tersebut.
Informasi yang dihimpun nusantaranews86, dalam kegiatan tersebut, tim KPK turut memboyong ahli fisik bangunan. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan korupsi terhadap proyek pekerjaan jalan ruas tersebut yang dibangun pada tahun 2016.
Sejak kedatangan pada hari Kamis (18/01/2024) hingga terakhir hari Rabu (24/01/2024), tim KPK juga melakukan pemeriksaan di bagian atas dan bawah dikedua ruas jalan tersebut.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan mengukur beberapa bagian dan melakukan Shondeer/ Core drill untuk menguji material dikedua ruas jalan tersebut. Dalam pemeriksaan turut serta petugas Kepolisian Reskrim Tipikor Mempawah, mengawal tim KPK RI.
Selain itu, KPK pada tahun 2023 juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mempawah. Dikantor KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4 Jakarta.
Menurut salah satu warga Mempawah, Ical (45) menuturkan dirinya sangat senang dengan kedatangan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) bersama tim ahli. Melakukan pemeriksaan fisik dikedua ruas jalan tersebut, yang dibangun pada tahun 2016 lalu.
“Memang ini harus diusut tuntas kasusnya, agar para pelaku yang terlibat dikasus dugaan korupsi di proyek kedua ruas jalan tersebut. Terang benderang dan diproses secara hukum sebagaimana peraturan Undang-Udang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi, dalam Statmen Yuridisnya mengatakan bahwa Apresiasi dengan Kegiatan KPK-RI Turun Ke Kabupaten Mempawah. Dalam Rangka Melakukan Serangkaian Prosesi Sidik di Objek lokasi yang di duga di Korup dan di Dinas PUPR yang diharapkan dari hasil olah TKP tersebut. Sesegeranya KPK-RI Untuk menetapkan tersangka terkait siapa siapa saja subjek hukum yang terlibat baik secara langsung maupun yang tidak langsung, sebut yayat.
Adapun prinsip kehati hatian KPK – RI dalam rangka melakukan Pemberantasan Korupsi tetap mengacu pada Azas Presumption of innocence ( praduga tak bersalah ), walaupun didalam kaidah hukum tipikor juga membenarkan adanya Azas Presumption of guilty ( praduga bersalah ), disinilah Profesionalitas Penanganan Kasus Korupsi yang Up Todate tanpa di ragukan lagi kepastian hukum akan alat buktinya, kata yayat.
Yang apabila didalam Pendalaman KPK-RI tersebut, dimana hasil sidiknya sudah lengkap maka dinyatakan laik naik ketahapan berikutnya. Maka disaat itulah KPK-RI akan melakukan action Penangkapan tanpa Pandang Bulu dan Tanpa di Split lagi jadi siapapun Subjek Hukum, yang terlibat maka semuanya akan ditangkap, disinilah Harapan Akhir dari Semua Lembaga Anti Rasuah yang masive melakukan Social Control berarti Kinerja KPK RI. Memuaskan Karena telah berhasil menemukan Pelaku yang Merugikan Keuangan Negara di kasus Proyek ruas jalan sekabuk – sei sederam dan sebukit ramah – Sei sederam kabupaten Mempawah Propinsi Kalimantan Barat, cetus yayat.