Tidak Melibatkan Tim Penilai, Pembebasan Lahan Milik Alm TN Haimi Patut Diduga Melawan Hukum

Mempawah Kalimantan Barat, nusantaranews86.id – Demi menjamin terselenggaranya Pembangunan untuk Kepentingan Umum, diperlukan tanah yang Pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan Prinsip Kemanusiaan ,demokratis ,dan adil .

Sebagaimana Peraturan Perundang undangan di .Bidang Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyedian tanah dengan cara memberi ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang berhak .

Namun yang terjadi Pembebasan Tanah untuk Kepentingan Umum , Pembangunan Penyedian Air Baku Pelabuhan Kijing dan Sekitarnya berlokasi di Desa Sungai Duri II Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat .Oleh Pemda Kabupaten Mempawah ,berpotensi terjadi Carut Marut dalam Pembayaran Pembebasan lahan tanah tersebut.

Berdasarkan pantauan awak Media Nusantara News 86 dilokasi Pembangunan Kepentingan Umum tersebut ,ada terpasang Papan Nama bertulisan ,”Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah ,Dilarang Menguasai , Manfaatkan Dan Mendirikan Bangunan Diatas Tanah ini Tanpa Izin .Namun sangat mirisnya Papan Nama tersebut tidak tercantumkan Nomor Register Milik Aset Daerah .Ada,apa…??? .

Parahnya ,lagi dilokasi lahan Tanah tersebut terpasang juga Papan Nama kepemilikan ahli waris Alm Tn Haimi dengan Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) :118 NIB :14.07.03.02.00038 dan 119 NIB :14.07.03.02.00039 Surat Ukur 12 November 2001 .

Dugaan kuat terjadi Carut Marut dalam Pembayaran Pembebasan lahan tanah tersebut ,untuk Pembangunan Kepentingan Umum yang tidak melibatkan Tim Penilai Pengadaan Tanah .Sehingga menimbulkan Permasalahan disaat Pekerjaan Pembangunan Penyedia Air Bersih Pelabuhan Kijing Dan Sekitarnya .

Selanjutnya ,awak media Nusantara News 86 pada hari Senin (06/02/2023) pukul 14.00 Wib mendatangin Kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat .

Abdulrahman selaku Kepala Dinas diruangan kantor mengatakan ,” Setelah mendapatkan surat dari ahli waris bernama Suryadi ,kami langsung mengadakan Pertemuan Pada Hari Selasa (17/01/2023) turut hadir Bapak Sekda ,Biro Hukum ,BPN ,Bapak Camat ,dan Kepala Desa juga hadir .Jadi Keputusannya Pak Suryadi untuk membuktikannya harus melakukan Alih Batas Ke Kantor BPN , keputusannya Pak Suryadi yang mengajukannya apapun hasilnya kita serahkan kebagian Hukum yang mewakili Pemda ,Kata Abdulrahman .

Tambah Abdulrahman ,terkait Pembebasan kalau tidak salah tahun 2018/2019 ini melibatkan Pihak dari BPN ,dan menurut kami Prosudur sudah kami laksanakan bilamana luas lahan saya tidak hapal .Terkait Aset Pemda tidak ada Nomor Register yang kami tau hasil Pengadaan itu belum masuk ke Instansi lain masih ke kami . Saya tegaskan kembali lahan itu hasil Pengadaan bukan simsalabim atau Caplok mencaplok l ,dan terkait setiap Proyek Pekerjaan Negara lahannya masih Surat Keterangan Tanah (SKT) belum Bersertifikat itu tidak masalah, “tutup Abdulrahman.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH koordinator Lembaga TINDAK saat dimintai Analisa Yuridisnya terkait dengan dugaan Pembebasan Tanah Milik Orang berbentuk SHM yang di lakukan secara Melawan Hukum oleh Oknum Penjahat yang menjual belikan tanah yang sudah berstatus SHM ( Sertifikat Hak Milik ) Untuk Kepentingan Pembangunan Penyediaan Air Baku di Kabupaten Mempawah.

Kejahatan Pembebasan di Atas Tanah yang sudah Berstatus Sertifikat Hak Milik Nama Almarhum TN Haimi Adalah Murni Merupakan Perbuatan Kejahatan Yang dilakukan oleh Oknum secara Melawan Hukum yang Akibatnya Merugikan Keuangan Negara karena Jual Beli diatas Tanah SHM Tersebut menggunakan SKT Tahun 2018 yang digunakan sebagai Dasar Alas Haknya atau Surat Pelepasan Haknya adalah Terbitan SKT baru yang diterbitkan oleh Kades saat itu, kata yayat.

Aparat Penegak Hukum Tipikor Kejaksaan Tinggi ataupun Tipikor Polda Kalimantan Barat Harus dan Mesti Cepat Tanggap dalam MeRespons adanya Gejala Kejahatan yang telah dilakukan oleh Sekelompok Para Mafia Tanah di Kabupaten Mempawah ini ,Pinta Yayat .

Perlu diketahui Legal Opini dari Lembaga Bahwa Patut diketahui di Atas Objek Tanah yang di bangun .Proyek Penyedian Air Bersih Pelabuhan Kijing Menggunakan Anggaran Negara tersebut ,telah Memiliki SHM Nomor 118 dan Nomor 119 Atas Nama TN Haimi berarti secara Sah Diatas Tanah tersebut .Sudah ada Orang yang memilikinya atau sudah kepunyaan Orang .Namun dengan Cara Melawan Hukum diatas Objek tanah tersebut juga diterbitkan SKT baru yang SKT baru tersebut ,digunakan oleh Oknum Penjahat untuk melakukan Transaksi Pelepasan Hak Milik antara Penjual oknum Penjahat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah , berarti secara Hukum jual beli menggunakan SKT yang telah terjadi diatas tanah SHM milik Alm TN Haimi tersebut . Batal Demi Hukum dan sudah Dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum dan Pelakunya sudah bisa langsung di Tangkap, “kata Yayat lagi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *