Thomas Aleksander Mendapat Rekomendasi Dari PDIP Bakal Calon Bupati Ketapang

Ketapang, Nusantaranews86.id – Thomas Aleksander menjadi satu-satunya figur di Kabupaten Ketapang yang mendapat rekomendasi berupa surat tugas dari PDIP sebagai bakal calon bupati Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.

Ketua DPD PDIP Kalimantan Barat Lasarus menyerahkan surat tugas tersebut kepada Bakal Calon Bupati Ketapang Thomas Aleksander yang didampingi oleh Bakal Calon Wakil Bupati Uti Royden Top, di Jakarta, hari Rabu 05 Juni 2024

Bakal Calon Wakil Bupati Ketapang Uti Royden Top menyampaikan, surat tugas itu menjadi dasar untuk melakukan konsolidasi termasuk lobi-lobi politik guna mencari koalisi.

Bacaan Lainnya

“Artinya sudah dipastikan pak Thomas yang mewakili PDIP untuk menjadi calon bupati, untuk wakilnya tetap ke saya, tinggal lobi-lobi politik untuk koalisi dengan partai politik politik lain,” ujar Otop sapaan akrabnya saat dihubungi, Kamis (06/06/24).

Otop menegaskan, surat tugas yang diberikan PDIP ini membuktikan bahwa mereka benar-benar serius untuk bertarung dalam perhelatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang 27 November 2024.

“Sebagaimana yang kita ketahui bersama, PDIP ini hanya akan memberikan surat tugas kepada kader-kader terbaik untuk diusung pada pemilihan kepala daerah,” ucap Otop.

Thomas Aleksander sendiri merupakan putera asli daerah Kabupaten Ketapang. Dia juga menjadi satu diantara kader terbaik PDIP Kalbar.

Pria 58 tahun itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPD PDIP Kalbar. Anggota DPRD Provinsi Kalbar tiga periode hingga Ketua fraksi PDIP DPRD Provinsi Kalbar.

Thomas Aleksander kini juga berada di organisasi adat Dayak, yakni sebagai Ketua 1 Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat periode 2023–2028.

Sementara Otop merupakan Ketua Ikatan Keluarga Besar Kerajaan Matan Tanjungpura (IKKRAMAT). Saat ini Ketua KNPI Ketapang tersebut juga masih menduduki jabatan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *