TERUNGKAP….!!! Sobari Selaku Ketua Pokja Unit 1, Digugat Perusahaan ke PTUN Pontianak 

Ketapang Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Terungkap Sobari ,SET.,M.Si pada tahun 2016 digugat Kontraktor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak Kalimantan Barat, selaku Ketua Kelompok kerja (Pokja) Unit 1 Layanan Penyedia Jasa Kontruksi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang. Gugatan terkait putusan tender proyek konstruksi tahun anggaran 2016 .

Gugatan ini didaftarkan dengan Nomor Register Perkara : 51/G/2016/PTUN-PTK. Beni Herdian,SP selaku Direktur CV Pijar Jaman Sejati beralamat Jalan Tegas Nomor 24 Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat .

Berdasarkan informasi dari narasumber terpercaya Sobari Cs telah melakukan kesalahan dalam melakukan evaluasi, terjadi adanya penyimpangan terhadap ketentuan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen. Sehingga Beni Herdian selaku Direktur CV Pijar Jaman Sejati melakukan gugatan ke PTUN Pontianak Kalimantan Barat.

Namun sangat mirisnya, Sobari , SET,.M.Si pada hari Rabu (21/09/ 2022) kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat, di Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat .

Salah satu warga Kabupaten Ketapang bernama Beni Herdian selaku Pelapor mengatakan kepada Awak Media Nusantara News 86, “Maka sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum (APH) Tipikor Polda Kalimantan Barat agar melakukan Penyelidikan dan Penyidikan yuridis pidananya pada Kasus Sobari Cs pada tahun 2016 , terindikasi jaringan mata rantai Sobari Cs melakukan kejahatan layanan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah terbongkar . Sehingga menambah kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat, pungkasnya .

Desas desus Kasus OTT yang melibatkan Sobari sebagai Pejabat Daerah Kabupaten Ketapang, kemungkinan masih ada yang lain keterlibatan pihak pemberinya dari pihak swasta berinisial MS, ER dan ML serta PNS bernama Asnur Rasyid, A.Md selaku ARSIPARIS LPSE Kabupaten Ketapang .

Script Analisis Lembaga TINDAK

Yayat Darmawi,SE,SH,MH koordinator lembaga TINDAK ( Tim Investigasi dan Analisis Korupsi ) Indonesia mengatakan via WhatsApp nya bahwa Kasus OTT terhadap Sobari tidak bisa terhenti di pelaku Sobari saja namun harus dibongkar sampai ke akar-akarnya agar  tindakan hukum dapat membuat jera secara general artinya tidak menutup kemungkinan lebih parah lagi terjadi di kabupaten dan di kota lainnya, dimana kejadian atas perbuatan kejahatan yang sama seperti yang dilakukan oleh Sobari dan kawan kawannya, kata Yayat pada media.

Pemberantasan hukum yang sifatnya setengah-setengah alias tidak tuntas dan terkesan pilah pilih terhadap pelaku kejahatannya yang telah jelas-jelas mengakibatkan kerugian negara, maka disinilah letak celah semakin tumbuhnya kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku lainnya dimana sifatnya berulang-ulang tanpa ada rasa takut akan jeratan hukum, sambung Yayat.

Mestinya pihak APH Tipikor Polda Kalimantan Barat juga melakukan pemberantasan hukum yang sama seperti yang dilakukan APH Tipikor Polda terhadap Sobari karena Sobari-Sobari lainnya yang berada di kabupaten dan di kota dalam wilayah Kalimantan Barat ini sangat banyak dan persekongkolannya mungkin perbuatan pelanggaran kejahatannya justru lebih hebat dan solid serta terstruktur dengan baik yang mana pemain-pemain alias otak penjahatnya adalah oknum pejabat di daerah tersebut, sebut Yayat.

Perlu juga dievaluasi sistem aturan atau mekanisme di LPSE, siapa-siapa saja yang berwenang sebagai decision maker alias para pejabatnya yang berwewenang memberikan keputusan di LPSE tersebut, kata Yayat.

Keterlibatan kejahatan oleh para pejabat yang berwewenang di LPSE tidak menutup kemungkinan mengambil peran yang sangat penting terutama di dalam pengambilan keputusan di kebijakan LPSE, dan inilah yang mesti difokuskan untuk diberantas dengan tuntas karena berkualitas atau tidaknya suatu kegiatan proyek kata kuncinya tergantung pada keputusan LPSE, tutup Yayat .

Jurnalis : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *