Ketapang, Nusantaranews86.id – Dengan luas wilayah 28.000 M2 (28 Km2) Pulau Gelam Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan Kalimantan Barat, adalah masuk dalam katagori pulau kecil. Berdasarkan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau kecil.
Mengingat Pulau Gelam memiliki daratan yang kaya akan sumber daya mineral dan energi ini menarik bagi para pelaku usaha bisnis yang akan melakukan eksplorasi penambangan pasir kuarsa di Pulau tersebut.
Sesuai informasi yang didapat, ada dua pengusaha asal DKI Jakarta saat ini melakukan pembebasan lahan pulau yang berstatus kawasan konservasi perairan daerah Kalbar untuk eksplorasi penambangan Pasir kuarsa.
Perusahaan itu masing-masing adalah PT Sigma Silica Jayaraya (SSJ) beralamat Satrio Tower Kuningan, Satrio Tower Nomor 5 Blok C4 Jalan Prof Dr Satrio Nomor 7 Kelurahan Kuningan, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta. Dengan Luas Wilayah 839,00 Ha, Komoditas Pasir Kuarsa sesuai Nomor SK : 730/1/IUP/PMDN/2022 Single ID : 1361046112021008.
Dan, PT Inti Tama Mineral (ITM) dengan luas Wilayah 1.163,00 Ha, Komoditas Pasir Kuarsa, Tahapan Kegiatan : Pencadangan, jenis izin WIUP, Nomor SK : 887/MB.03/DJB/ WIUP/2022. Single ID : 1361046112022031.
Setra Kusumardana selaku Ketua Yayasan Webe Konservasi Kabupaten Ketapang-Kalbar mengatakan kepada nusantaranews86.id Via WhatsApp bahwa kedua perusahaan tersebut telah melanggar aturan pelarangan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk aktivitas penambangan mineral.
“Sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU Pengelolaan Wilayah Pesisir),” ujar Setra Kusumardana, Kamis (01/06/23).
Tambah dia, berdasarkan Undang- Undang tersebut, sudah jelas kegiatan pertambangan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas penambangan di dalam wilayah konservasi. Terkecuali untuk konservasi pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan Budi Daya Laut serta Pariwisata.
“Maka sudah sepatutnya perizinan IUP dan WIUP kedua perusahaan tersebut agar dikaji ulang, karena lokasi berada didalam kawasan Konservasi,” tuturnya.
Sampai berita ini direlis, Nusantaranews86.id masih mengumpulkan keterangan pihak terkait.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK Indonésia
Yayat Darmawi, SE, SH, MH Koordinator TINDAK disaat dimintai Legal Opininya terkait dengan IUP dan WIUP dikawasan konservasi digunakan untuk Lokasi pertambangan, mengatakan bahwa terkait semua itu harus dipertegas secara Yuridis.
Status IUP dan WIUP katanya apakah benar benar berada di lokasi Hutan Konservasi mengingat Kalau benar terjadinya di lokasi kawasan larangan maka akan menabrak aturan termasuk UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Yayat, akibatnya fatal apabila IUP dan WIUP sengaja dikeluarkan atau diterbitkan oleh yang berwenang dengan cara atau sistem prosedur yang bersifat loncat pagar. Sehingga kata dia patut diduga bahwa IUP atau WIUP di lokasi konservasi terbit akibat adanya persekongkolan jahat.
“Hal ini yang perlu didalami oleh KPK RI dengan Unsur terjadinya perbuatan gratifikasi atau suap,” tutur Yayat.