Ketapang, nusantaranews86.id – Terungkap perusahaan sawit PT. Prakarsa Tani Sejati ( PT PTS) berlokasi di Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat .
Diduga penampung Tandan Buah Sawit (TBS),” ILEGAL” hasil lahan Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) di Kawasan Hutan Lindung Gunung Konar Desa Alam Pakuan, Kecamatan Sandai. Milik Haji Jus dan Jiku.
Menurut Sandi (40) warga Ketapang, menuturkan pengusaha atas nama H.Jus dan Jiku membuka lahan PKS berlokasi di Kawasan Hutan Lindung Gunung Konar Desa Alam Pakuan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, ujarnya.
Ia (M Sandi) menjelaskan, bahwa dirinya sudah melakukan pengecekan dan berbagai hasil pemetaan, bahwa memang betul kedua Pengusaha tersebut (H.Jus dan Jiku). Membuka lahan PKS berada didalam area Kawasan Hutan Lindung Gunung Konar.
Selain itu, Ia mengaku bahwa dirinya juga pernah menurunkan orang orang ahli bagian pemetaan bahkan sampai kementerian.
“Kita berdasarkan hasil pengecekan dari bagian pemetaan dan sawit itu memang betul betul di area hutan lindung Bukit Konar,” jelasnya
Celakanya lagi PKS milik H.Jus diatas namakan kelompok tani mandiri Desa Muara Jekak Kecamatan Sandai, diduga untuk menghindari Hukum perambahan Hutan lindung dan audit Pajak Pendapatan BTS.
“Jadi kami (M.Sandi) mendapatkan Peta dan titik koordinat tidak asal sembarangan, ini sudah fakta, kami sudah turunkan orang-orang ahli terkait hal tersebut.
Sandi, bahwa lahan milik H.Jus masuk dalam hutan lindung bukit Konar dan kita juga sudah konfirmasi ke ATR/BPN Pusat maupun Daerah, bahwa tidak boleh mengarap hutan Lindung dijadikan kebun kelapa sawit pasti ada sangsi Pidananya, ujar kepala ATR/BPN pusat dan kabupaten
” Luas lahan H. Jus masuk dalam hutan lindung kurang lebih 60 hektar (Ha),” jelasnya. Kebun sawit milik JIKU dgn luas kurang belih.50 HA,” ucap Sandi dengan nada tegas mengakhiri.
Ditempat terpisah Beni Hardian (52) menyampaikan, bahwa jenis tanaman Poko kehutanan untuk Hutan Lindung dan Hutan Konservasi harus berupa pohon penghasil Hasil Hutan Bukan Kayu (HKBK) dan dapat berupa pohon berkayu dan tidak boleh ditebang.
Dalam peraturan ini diberlakukan larangan menanam sawit baru, dan setelah selesai satu daur. Maka lahan tersebut wajib kembali diserahkan kepada negara, ucap Beni Hardian.
Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat diminta memberikan statmen terkait dengan lahan sawit illegal yang mengelola kebun di Lokasi Hutan Lindung sedangkan Hutan Lindung menurut fungsinya adalah kawasan hutan yang dilindungi oleh pemerintah atau lembaga konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistem, hutan juga melindungi lingkungan dari ancaman seperti penebangan liar dan perburuan illegal, selain UU Nomor 41 tahun 1999 mengatur tentang hutan lindung juga permen LH dan Kehutanan Nomor 8 tahun 2021 serta PP Nomor 23 tahun 2021 secara normative sudah jelas hutan lindung terproteksi secara hukum maka pelaku perusak ataupun penyerobatan terhadap hutan lindung akan berhadapan dengan Hukum, kata yayat.
Kasus penyerobotan atas lahan hutan lindung yang dilakukan oleh pelaku pemilik lahan Sawit seluas 60 hektar tersebut sudah tidak bisa ditolerir lagi dan mesti segera dilakukannya pemblokiran lahan milik pelakunya oleh Penegak Hukum, apalagi menurut pernyataan ketua kelompok tani sawit mandiri desa Muara Jekak yang mengakui bahwa kawasan tersebut ditahun 2014 adalah merupakan Hutan Lindung berarti telah terjadinya Pelanggaran Hukum oleh Pelakunya sejak diketahuinya bahwa lokasinya adalah lahan hutan lindung, Namun kenapa pelakunya masih ngotot perbuatannya benar, mesti dilakukannya Tindakan Tegas terhadap pelakunya karena modus pelakunya sama dengan Surya Darmadi, pinta yayat.
Polda kalimantan barat atau Kejaksaan tinggi kalimantan barat mesti Responsive dengan Pelakunya yang sudah secara Nyata melakukan Tindak Pidana Khusus yangmana Pelakunya secara sengaja menyerobot di lahan hutan Lindung, dan secara nyata perbuatannya akan merugikan Keuangan Negara, maka harus segera Perbuatan Pelakunya di follow Up, “pinta Yayat.